Putusan PN SUMBER Nomor 45/Pdt G/2014/PN.Sbr |
|
Nomor | 45/Pdt G/2014/PN.Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Annie Safrina Simanjuntak |
Hakim Anggota | Vici Daniel Valentino, Agung Sutomo Thoba |
Panitera | Sahidi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi dari Tergugat I,Tergugat II dan turut tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang di mohonkan3. Menyatakan bahwa penggugat adalah ahli waris yang sah dari Alm.DURAHMAN alias DURAHMAN BASI dan Alm.NYI RETUM4. Menyatakan bahwa Letter C merupakan hak atas tanah yang tunduk pada hukum adat yang tidak mengenal kadaluwarsa serta Letter C merupakan bukti dasar dan hak prioritas atas kepemilikan tanah yang perlu di tindak lanjuti dengan pendaftaran sampai memperoleh sertifikat5. Menyatakan, bahwa penggugat adalah sebagai pemilik yang berhak atas obyek sengketa yang terletak di Blok Bulak Tengah/Blok Pon Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon,seluas 2.780m2 Letter C No.76 Persil No.47.kelas S.III dengan batas-batasUtara : tanah milik DarwanBarat : tanah milik DarwanSelatan : tanah milik KunenTimur : tanah milikPT.Tulus Asih6. Menyatakan menurut hukum para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;7. Memerintahkan dan menghukum para tergugat untuk menyerahkan tanah obyek sengketa yang terletak di Blok Bulak Tengah/Blok Pon Desa Pamengkang, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon,seluas 2.780m2 Letter C No.76 Persil No.47.kelas S.III dengan batas-batasUtara : tanah milik DarwanBarat : tanah milik DarwanSelatan : tanah milik KunenTimur : tanah milikPT.Tulus AsihSecara sukarela kepada penggugat dalam keadan kosong,baik dan patut tanpa beban apapun kepada penggugat, sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang pasti;8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.248.000,- ( lima juta dua ratus empat puluh delapan );9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 369 PK/Pdt/2018
Kasasi : 2023 K/PDT/2016
Pertama : 45/Pdt G/2014/PN.Sbr
Statistik15624