Putusan PN MANADO Nomor 155/Pdt.G/2016/PN. Mnd |
|
Nomor | 155/Pdt.G/2016/PN. Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATAWANPRESTASIKABUL SEBAGIANBANDING |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -muhammad Alfi Sahrin Usup |
Hakim Anggota | Franklin B Tamara, Imanuel Barru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.3. Menyatakan sah dan berharga semua bukti-bukti surat yang Penggugat ajukan dalam perkara ini.3. Menyatakan sah menurut hukum pembayaran cicilan/angsuran kredit sebuah mobil merek outlander sport yang dibayarkan oleh Penggugat sejak bulan September 2013 sampai dengan bulan Maret 2016 kepada Tergugat. 4. Menyatakan sah menurut hukum kontrak perjanjian kredit antara Penggugat dan Tergugat No. 47/PK-NC-BMF-MD/VIII-2013, yang ditanda tangani pada bulan November 2013.5. Menyatakan Penggugat adalah debitur yang baik dan menyatakan Penggugat tidak pernah macet dalam pembayaran cicilan/angsuran kepada pihak Tergugat sejak bulan september 2013 sampai dengan bulan Maret 2016 .6. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melakukan kesalahan Input dari PT Bosowa Multi Finance pusat Makassar pada cicilan/angsuran bulan Januari dan pebruari tahun 2016 adalah perbuatan melawan hukum mengakibatkan Penggugat masuk kategori Kolek dalam IDI History (Pengawasan); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian Immateril tersebut sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);8. Menghukum Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat dalam IDI History Bank Indonesia.9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan.10. Menolak gugatan selain dan selebihnya;11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1795 K/Pdt/2017
Pertama : 155/Pdt.G/2016/PN.Mnd
Statistik9710