Putusan PN BOYOLALI Nomor 93/Pid.Sus/2020/PN Byl |
|
Nomor | 93/Pid.Sus/2020/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 93/2020 |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agung Wicaksono |
Hakim Anggota | Nalfrijhon, Imelda |
Panitera | -yeni Andriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa Haryanto alias Gundul bin Harjo Pawiro (Alm) tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Haryanto alias Gundul bin Harjo Pawiro (Alm) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan denda Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan kententuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam ) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;7. Memerintahkan barang bukti berupa:??? 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu di dalam plastik klip bening dibungkus kertas tissue warna putih dibungkus kantong plastik warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;??? 1 (satu) buah HP merk Samsung tipe J5 Pro warna hitam beserta simcardnya;Dirampas untuk negara;??? 1 (satu) unit mobil merkToyota type Corolla 1800 warna abu-abu muda dengan nomor polisi AD-7605-KF beserta STNK dan anak kunci;Dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Agus Stiyawan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 93/Pid.Sus/2020/PN Byl
Statistik10421