- Menyatakan Terdakwa WIRAWAN RAUF alias WAWAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WIRAWAN RAUF alias WAWAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) sachet plastic yang berisi butiran Kristal bening diduga narkotika jenis sabu berat zat 0,66937 mg;
- 1 (satu) unit handphone Xiaomi model redmi note 7 warna hitam dengan kode Imei 1 :864605040666159, Imei 2 :864605041666157, nomor sim card telkomsel 085240077099 dan nomor sim card XL 083133081399;
Putusan PN GORONTALO Nomor 155/Pid.Sus/2019/PN Gto |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2019/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Chysni Isnaya Dewi. |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ngguli Liwar Mbani Awang, Hakim Anggota 1: I Gede Purnadita |
Panitera | Panitera Pengganti: Awal Ratna Margasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2019/PN Gto
Kasasi : 734 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 155
Statistik408