- Menolak eksepsi Tergugat X;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 16.860.000 (enam belas juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Penggugat/Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat Intervensi adalah pemilik sah atas tanah objek sengketa berdasarkan SHM No.689/Tanjungan, SHM No.690/Tanjungan, SHM No.691/Tanjungan, SHM No.692/Tanjungan, SHM No.694/Tanjungan, SHM No.696/Tanjungan, SHM No.695/Tanjungan, SHM No.693/Tanjungan, Yang beralamat di desa Tanjungan, Kecamatan Ketibung Kab.Lampung Selatan;
- Menyatakan Para Penggugat/Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II bukan pemilik yang sah terhadap Objek Sengketa seluas 160.500M2 atau 16,5 Ha (Enam Belas Koma Lima Hektar);
- Menghukum Para Penggugat/Tergugat Intervensi I dan Tergugat Intervensi II untuk membayar biaya perkara sejumlah: nihil;
- Menolak Gugatan Penggugat Intervensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KALIANDA Nomor 39/Pdt.G/2017/PN Kla |
|
Nomor | 39/Pdt.G/2017/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Chandra Revolisa, Br Hakim Anggota Yudha Dinata |
Panitera | Panitera Pengganti Jonter Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PERKARA POKOK: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA DALAM PERKARA INTERVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.G/2017/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.G/2017/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2774 K/Pdt/2019
Pertama : 39/Pdt.G/2017/PN Kla
Statistik5352