- Menyatakan Terdakwa Oktavianus Aloi Als Aloi anak dari Jinggo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak membeli narkotika golongan I?;
- Menghukum Terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bukan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik bening berkelip yang didalamnya terdapat 2 (dua) plastik bening berkelip yang berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,60 (nol koma enam puluh) gram ;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Type A37 warna putih ;
- 1 (satu) Unit Handphone Merk OPPO Type A37 warna hitam ;
- 1 (satu)Unit Handphone Merk Nokia Type 105 warna putih ;
- Dirampas untuk dimusnahkan ;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat hitam Nopol KB 6914 UB Noka MH1JM3111JK704500 Nosin JM31E-1701660 ; Dikembalikan kepada Terdakwa Oktavianus Aloi Alias Aloi Anak Dari Jinggo 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, dalam tingkat banding sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PT PONTIANAK Nomor 122/PID.SUS/2019/PT PTK |
|
Nomor | 122/PID.SUS/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota |
- Syamsul Qamar, M.h diah Siti Basariah |
Panitera | Jamiatul Ichwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut. ; - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 137 / Pid.Sus / 2019 / PN Sag tanggal 20 Agustus 2019 sepanjang yang terbukti atas perbuatan Terdakwa yang dimintakan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 122/PID.SUS/2019/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 122/PID.SUS/2019/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 332 K/Pid.Sus/2020
Banding : 122/PID. SUS/2019/PT PTK
Statistik6520