- Menyatakan Terdakwa Endra Jaya Bin H. Jamaluddin Alias Endra tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain??? sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Endra Jaya Bin H. Jamaluddin Alias Endra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Dengan sengaja merampas nyawa orang lain??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah jaket kain warna abu-abu bergaris hitam yang terdapat noda darah milik Pietersen Hendrawan ;
- 1 (satu) lembar kemeja terdapat tulisan PT. Catur Putra Harmonis dan terdapat noda darah milik Pietersen Hendrawan ;
- 1 (satu) lembar celana jeans panjang warna biru terdapat noda darah milik Pietersen Hendrawan ;
- 1 (satu) buah helm kombinasi warna putih/orange/hitam bertuliskan NHK dan terdapat noda darah milik Pietersen Hendrawan ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih No.Polisi DD 3172 XP ;
- 1 (satu) buah helm warna hitam bertuliskan Honda TRX-3 ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam No.Polisi DD 2382 YY ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 1909/Pid.B/2017/PN Mks |
|
Nomor | 1909/Pid.B/2017/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harto Pancono.sh. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Suratno., Hakim Anggota Adhar |
Panitera | Panitera Pengganti: Muh. Ungardin K. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Sdri. Yasinta Yunita Sampelan selaku istri dari almarhum Korban Pietersen Hendrawan ; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa Endra Jaya Bin H. Jamaluddin Alias Endra ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1065 K/PID/2018
Pertama : 1909/Pid.B/2017/PN Mks
Statistik18860