- Menyatakan Terdakwa ARDHANI SUGIHARTO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum melakukan usaha penambangan tanpa ijin?, sebagaimana dalam dakwaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu ) bulan 7 (tujuh) hari dan denda sebesar Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan rumah yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 12 (duabelas) bendel bon muat periode bulan September 2019 atas nama SPM yang digunakan sebagai bukti penjualan batu split dari kegiatan penambangan batu andesit;
- Alat berat berupa 3 (tiga) unit excavator bucket terdiri dari 2 (dua) unit merk Komatsu warna kuning dan 1 (satu) unit merk Kolbeco warna hijau, 1 (satu) unit excavator breaker merk Komatsu warna kuning, 2 (dua) unit mobil dumptruck merk Hino warna hijau dan 1 (satu) unit mesin stone crusher merk Trim;
- 1 (satu) buku catatan keluar kendaraan yang membeli material berupa batu split, abu batu dan screaning;
- 12 (duabelas) lembar time sheet penggunaan alat berat yang digunakan PT HARMONI SULUNG PERKASA milik CV MUTIARA yang ditandatangani oleh IMA
Putusan PN SERANG Nomor 391/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 391/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rikatama Budiyantie, Hakim Anggota Guse Prayudi |
Panitera | Panitera Pengganti Pipin Perosanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. HARMONI SULUNG PERKASA/Terdakwa 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 391/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik2100