Putusan PN BATULICIN Nomor 19/Pdt.G/2012/PN.Btl |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2012/PN.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 30 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fidiyawan Satriantoro |
Hakim Anggota | Vivi Indrasusi Siregar, Harries Konstituanto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM PROVISI : Menolak Provisi dari Penggugat seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;- Menyatakan sah jual beli sebidang tanah yang terletak di Desa Sepunggur, RT.05 Kecamatan Kusan Hilir Kota Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu antara Penggugat dengan H.Tanjing/Mambah Fadli dengan ukuran sebagai berikut : Panjang Utara : 87,5 m, Panjang Selatan : 87,5 m, Lebar Timur : 87,5 m, Lebar Barat: 25 m, Luasanya: 12.890,6 m, Dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatasan dengan Jalan Timur berbatasan dengan JalanSelatan berbatasan dengan dulunya tanah Asni (tanah kosong) Bara berbatasan dengan Jalan ;- Menyatakan sah Penggugat sebagai pemilik sebidang tanah yang terletak di Desa Sepunggur RT.05 Kecamatan Kusan Hilir Kota Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, dengan luas 16.450 m, Sertifikat Hak Milik Nomor 898 tanggal 13 Oktober 2009 GS No.47/ Sepunggur /2009 tanggal 6 Agustus 2009 atas nama Dian Febriana dengan ukuran sebagai berikut :Panjang Utara : 287,5 m, Panjang Selatan : 287,5 m, Lebar Timur : 87,5 m, Lebar Barat : 25 m, Luasanya : 12.890,6 m, Dengan batas-batas sebagai berikut :Utara berbatasan dengan Jalan Timur berbatasan dengan JalanSelatan berbatasan dengan dulunya tanah Asni (tanah kosong) Barat berbatasan dengan Jalan ;- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah menguasai dan menanami pohon sawit diatas tanah hak milik Penggugat tanpa hak dan seijin Penggugat di Desa Sepunggur RT.05 Kecamatan Kusan Hilir Kota BatulicinKabupaten Tanah Bumbu , yang masing-masing : Tergugat I dengan Panjang Utara : 187,5 m, Panjang Selatan : 187,5 m, Lebar Timur : 87,5 m, Lebar Barat : 50 m, Luasnya 12.890,6 m, dengan batas-batas :Sebelah Utara dengan jalanSebelah Selatan dengan dulunya tanah Asni (tanah kosong) Sebelah Timur dengan jalanSebelah Barat dengan Dian FebrianaTergugat II dengan ukuran Panjang Utara : 100 m, Panjang Selatan : 100 m, Lebar Timur : 87,5 m, Lebar Barat : 50 m, Luasnya 3.750 m dengan batas-batas :Sebelah Utara dengan jalanSebelah Selatan dengan dulunya tanah Asni (tanah kosong)Sebelah Timur dengan Dian FebrianaSebelah Barat dengaan jalanAdalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum ;- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai tanpa hak dan melawan hukum untuk mengehentikan, membongkar tanaman sawit dan menyerahkan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik dan tanpa beban apapun ;- Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati isi putusan ;- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.5.391.00,- (Lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2012/PN.Btl.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2012/PN.Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 465 K/Pdt/2014
Banding : 20/PDT/2013/PT.BJM.
Pertama : 19/Pdt.G/2012/PN.Btl
Statistik13028