- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Penggugat selaku pemilik sah atas bangunan berdiri diatas tanah terletak di : a) Jalan PB. Sudirman No. 40 Kota Mojokerto ; b) Jalan Karyawan No. 4 Kota Mojokerto, dan ; c) Jalan KH.Ahmad Dahlan No. 6 Kota Mojokerto ( juga berada di Jalan Karyawan No. 3 Kota Mojokerto ;
- Menyatakan Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk diberlakukan terhadap Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 05/KM.6/2011, Nomor : 06/KM.6/2011, dan Nomor : 07/KM.6/2011, ketiganya tertanggal 25 Januari 2011;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan bangunan dan tanah terletak di : a) Jalan PB. Sudirman No. 40 Kota Mojokerto ; b) Jalan Karyawan No. 4 Kota Mojokerto, dan ; c) Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 6 Kota Mojokerto, (juga berada di Jalan Karyawan No. 3 Kota Mojokerto ); dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan Tergugat VII dihukum secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan secara tunai dan langsung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menolak selain dan selebihnya dari gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, dan Tergugat VII secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 1.674.000,-(satu juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah).
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 18/PDT.G/2013/PN.MKT |
|
Nomor | 18/PDT.G/2013/PN.MKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 11 Maret 2013 |
Lembaga Peradilan | PN MOJOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sutarto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Purnama hakim Anggota 2: Ngurah Suradatta D |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 165 K / Pdt / 2015
Peninjauan Kembali : 806 PK/Pdt/2017
Pertama : 18/Pdt.G/2013/PN.Mkt
Statistik14677