- Menyatakan eksepsi Tergugat dan eksepsi Para Tergugat II Intervensi tidak diterima untuk seluruhnnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik dengan nomor: 13682 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, tertanggal 10 Maret 2016, Surat Ukur Nomor: 05834/Gambut/2016, tanggal 26 Februari 2016, seluas 2.005 M2 atas nama LO TJIOE ING, FADJAR ALIE, SRI SUTJIATI ALIE, dan SRI LIENRIATI ALIE;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa Sertipikat Hak Milik dengan nomor: 13682 Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, tertanggal 10 Maret 2016, Surat Ukur Nomor: 05834/Gambut/2016, tanggal 26 Februari 2016, seluas 2.005 M2 atas nama LO TJIOE ING, FADJAR ALIE, SRI SUTJIATI ALIE, dan SRI LIENRIATI ALIE;
- Menghukum secara tanggung rentang Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 4.393.000,- (Empat juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) ;
Putusan PTUN BANJARMASIN Nomor 18/G/2018/PTUN.BJM |
|
Nomor | 18/G/2018/PTUN.BJM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dafrian |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Ida Faridha, Hakim Anggota 1: Rory Yonaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: Dalam pokok perkara: |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/G/2018/PTUN.BJM.zip
- Download PDF
- 18/G/2018/PTUN.BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 393 K/TUN/2019
Peninjauan Kembali : 238 PK/TUN/2022
Pertama : 18/G/2018/PTUN.BJM
Statistik239148