- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi / ingkar janji kepada Penggugat;
- Menyatakan sah demi hukum:
- Akta Kuasa No. 25 Tanggal 15 Februari 2018 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris / PPAT SRI WAHYUNINGSIH, SH. MKn. ;
- Akta Perjanjian Penjaminan No. 14 tanggal 28 Februari 2017 , yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris / PPAT SRI WAHYUNINGSIH, SH. MKn. ;
- Akta jual beli No. 84/2018 dengan objek tanah SHGB No. 56 / Desa Loireng seluas 8.296 m2 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris / PPAT SRI WAHYUNINGSIH, SH. MKn. ;
- Akta jual beli No. 85/2018 dengan objek tanah SHGB No. 57 / Desa Loireng seluas 4.963 m2, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris / PPAT SRI WAHYUNINGSIH, SH. MKn. ;
- Akta jual beli No. 86/2018 dengan objek tanah SHGB Nomor 58 / Desa Loireng seluas 9.362 m2, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris / PPAT SRI WAHYUNINGSIH, SH. MKn. ;
- Akta jual beli No. 87/2018 dengan objek tanah SHGB Nomor 59 / Desa Loireng seluas 963 m2, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris / PPAT SRI WAHYUNINGSIH, SH. MKn.;
- Akta jual beli No. 88/2018 dengan objek tanah SHGB No. 60 / Desa Loireng seluas 1.455 m2, yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris / PPAT SRI WAHYUNINGSIH, SH. MKn. ;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi;
Putusan PN DEMAK Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Dmk |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2020/PN Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roisul Ulum |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Arie Drn, Otbr Hakim Anggota Sumarna |
Panitera | Panitera Pengganti Subeno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Para Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA : DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi / Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp. 1.862,000,- (satu juta delapan ratus enam puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2020/PN_Dmk.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2020/PN_Dmk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2020/PN Dmk
Statistik367149