Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 270/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST. |
|
Nomor | 270/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | wanprestasi |
Tahun | 2008 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2007 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ny. Andriani Nurdin |
Hakim Anggota | Ifa Sudewi, Teguh Harianto.sh |
Panitera | Widi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Konpensi :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk Sebagian ;2. Menyatakan sah hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I dalam Kesepakatan Dasar Pendirian Perusahaan Patungan sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Bersama (MOU) Pengelolaan IPKJ Gresik, PGM Randublatung, IPK Brumbung No. 44/SJ/DIR/2002 ;092/21-100/PIB/III-02 tanggal 21 Maret 2002 jo Perjanjian Kerjasama Industri Kayu No. 108/SJ/DIR/2002; 0153/30-100/PIB/X-02 tanggal 30 Oktober 2002 jo Perjanjian Kerjasama Industri Kayu dan Pemasarannya No. 65/SJ/DIR/2003 ; 304/28-100/PIB.V/04 tanggal 19 Mei 2004 jo. Perjanjian Kerjasama Industri Kayu dan Pemasarannya no. 17/SJ/DIR/2004 ; 346/19.100/PIB.V/04 tanggal 19 Mei 2004 jo Perjanjian Kerjasama Industri Kayu dan Pemasarannya No. 34/SJ/DIR/2004 ; 380/26-100/PIB/X/04 tanggal 26 Oktober 2004 ;3. Menyatakan bahwa Tergugat I telah ingkar janji (Wanprestasi) untuk memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Kerjasama Industri Kayu No. 108/SJ/DIR/2002; 0153/30-100/PIB/X-02 tanggal 30 Oktober 2002 jo Perjanjian Kerjasama Industri Kayu dan Pemasarannya No. 65/SJ/DIR/2003 ; 304/28-100/PIB.V/04 tanggal 19 Mei 2004 jo. Perjanjian Kerjasama Industri Kayu dan Pemasarannya no. 17/SJ/DIR/2004 ; 346/19.100/PIB.V/04 tanggal 19 Mei 2004 jo Perjanjian Kerjasama Industri Kayu dan Pemasarannya No. 34/SJ/DIR/2004 ; 380/26-100/PIB/X-94 tanggal 26 Oktober 2004 ;4. Menyatakan bahwa Tergugat I telah ingkar janji (wanprestasi) dalam melaksanakan kewajiban mengurus persetujuan pendirian perusahaan patungan dalam kesepakatan dasar pendirian perusahaan patungan sebagaimana tertuang dalam ketentuan pasal 5 ayat 2 huruf i Perjanjian Kerjasama Industri Kayu dan Pemasarannya No. 17/SJ/DIR/2004 tanggal 19 Mei 2004 jo Perjanjian Kerjasama Industri Kayu dan Pemasarannya No. 65/SJ/DIR/2003 jo pasal 5 ayat 10 Perjanjian Kerjasama Industri Kayu No. 108/SJ/DIR/2002 tanggal 30 Okt 2002 jo MOU tanggal 21 Maret 2002 sehingga mengakibatkan kerugian bagi Penggugat ;5. Menyatakan bahwa kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.21.525.785.397,- ( dua puluh satu milyar lima ratus dua puluh lima juta tuju ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh tuju rupiah ) Yang meliputi :a. Kerugian Materiil yang terdiri dari :1. Kerugian yang benar-benar diderita Penggugat ??? Kerugian biaya Pra operasi ( biaya persiapan dan biaya Konsultan Biesse) Rp. 1.000.000.000,- ??? Kerugian Biaya FS di IPKJ Gresik Rp. 40.000.000,-??? Kerugian Biaya FS di IPK Brumbung Rp. 40.000.000,-??? Kerugian biaya Investasi mesin-mesin produksi Rp. 3.769.000.000,-+ Jumlah Rp. 4.849.000.000,-2. Keuntungan yang diharapkan yang terdiri dari :??? Keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat Dari pemesanan Produck Steammer Deck Rp. 490.974.450,-??? Keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat Pada tahun pertama ( 2005 ) Rp. 1.014.000.400,-??? Keuntungan yang seharusnya diperoleh PenggugatPada tahun kedua Rp. 1.918.453.200,-??? Keuntungan yang seharusnya diperoleh PenggugatPada tahun ketiga Rp. 2.600,104.400,- + Jumlah Rp. 6.023.532.450,- 3.Bunga Rp. 653.251.947,- Sehingga jumlah kerugian Materiil seluruhnya Rp.11.872.531.450,- ( sebelas milyar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah ). b. Kerugian Immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,-( sepuluh milyar rupiah ).6. Menghukum Tergugat I untuk membayar kepada Penggugata. Kerugian materiil sebesar Rp.11. 872.531.450,-b. Kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,7 . Menyatakan berakhir kesepakatan dasar pendirian perusahaan patungan antara Penggugat dengan Tergugat I sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Dasar Pendirian Perusahaan Patungan sebagaimana tertuang dalam Kesepakatan Bersama (MOU) Pengelolaan IPKJ Gresik, PGM Randublatung, IPK Brumbung No.44/SJ/DIR/2002; 092/21-100/PIB/III-02 tanggal 21 Maret 2002 jo Perjanjian Kerjasama Industri Kayu No. 108/SJ/DIR/2002; 0153/30-100/PIB/X-02 tanggal 30 Oktober 2002 jo Perjanjian Kerjasama Industri Kayu dan Pemasarannya No. 65/SJ/DIR/2003; 304/28-100/PIB.V/04 tanggal 19 Mei 2004 jo. Perjanjian Kerjasama Industri Kayu dan Pemasarannya No.17/SJ/DIR/2004; 346/19.100/PIB.V/04 tanggal 19 Mei 2004 jo Perjanjian Kerjasama Industri kayu dan pemasarannya No, 34/SJ/DIR/2004 ; 380/26-100/PIB/X-04 tanggal 26 Oktober 2004 ;8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas barang-barang berupa :o Kayu jati A III Baru produk tahun 2007o Kayu Jati A III lama produk tahun 2008 sebanyak 19.698 m3 yang terletak di lingkungan Unit Perhutani Jawa Tengah, yaitu di KBM KY Wil I (Kendal, Semarang, Kedu Utara, Pekalongan Timur, Pemalang, Banyumanik Barat, Banyumanik Timur, Kedu Selatan, Pekalongan Barat dan Balapulang), dan di KBM KY Wil II (Cepu, Blora,Kebonharjo,Mantingan,Pati,Randublatung,Purwodadi, undih, Telawa, dan Surakarta ).Berdasarkan berita acara : 1. Sita Jaminan dari Pengadilan Negeri Kendal No. 01/ Pdt..Sita / 2008 / PN.Kdl Jo. No. 270 / Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Pst. tertanggal 27 Maret 2008 dan 31 Maret 2008 ;2. Sita Jaminan dari Pengadilan Negeri Blora No. 01/BA.Sita Jaminan No. 01/BA.Sita Del/2008/PN.Bla jo. Nomor :270/Pdt/G/2007/ PN.Jkt.Pst tertanggal 31 Maret 2008;3. Sita Jaminan Pengadialan Negeri Batang No. 01 / Pdt.Sita / 2008 / PN.Btg Jo. No. 270 / Pdt.G / 2007 / PNJkt.Pst tertanggal 01 April 2008;4. Sita Jaminan Pengadialan Negeri Purwodadi No. 01/BA.Sita /2008/PN.Pwi Jo. No.270/Pdt.G/PN.Jkt.Pst tertanggal 1 April 2008;5. Sita Jaminan Pengadilan Negeri Purwodadi No.01/Pen.Pdt.G/ Del.CB/2008/PN.Tmg Jo. No. 270/Pdt.G/PN.Jkt.Pst tertanggal 01 April 2008;6. Sita Jaminan Pengadilan Negeri Rembang No. 01 / Pdt.Sita / 2008 /PN.Rbg.Jo.No.270 / Padat.G / 2007 / PN.Jkt.Pst tertanggal 08 Mei 2008 ;7. Sita Jaminan Pengadilan Negeri Magelang No. 02 / Pen.Del/Pdt.G / 2008 / PN.Mgl.Jo.No.270 / Padat.G / 2007 / PN.Jkt.Pst tertanggal 18 April 2008 ;8. Sita Jaminan Pengadilan Negeri Slawi No. 01/ Pen.Del/Pdt.G/2008/ PN.Slw.Jo.No.270 / Padat.G / 2007 / PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2008 ;9. Sita Jaminan Pengadilan Negeri Boyolali No. 01/Pen.Del/Pdt.G/ 2008/PN.Boyolali.Jo.No.270/Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Pst tertanggal 7 Mei 2008 ;10. Sita Jaminan Pengadilan Negeri Pemalang No. 01 / Pen.Del/Pdt.G /2008/PN.Pemalang.Jo.No.270/Pdt.G / 2007 / PN.Jkt.Pst tertanggal 29 April 2008 ;11. Sita Jaminan Pengadilan Negeri Brebes No.02/Pdt.CB/2008/PN. Brebes.Jo.No.270 / Padat.G / 2007 / PN.Jkt.Pst tertanggal 9 Mei 2008 ;9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;Dalam Rekonpensi :1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian2. Menyatakan Tergugat Rekonpensi mempunyai hutang kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 3.319.183.421,- (tiga milyar tiga ratus sembilan belas juta seratus delepan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh satu rupiah ).3. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar hutangnya tersebut kepada Penggugat Rekonpensi sebesar Rp. 3.319.183.421,- ( tiga milyar tiga ratus sembilan belas juta seratus delapan puluh tiga ribu empat ratus dua puluh satu rupiah ).4. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya Dalam Konpensi dan Rekonpensi :Menghukum Tergugat Konpensi / Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara ini ; |
Tanggal Musyawarah | 7 April 2008 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2008 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 63 PK/Pdt/2017
Pertama : 270/Pdt.G/2007/PN.JKT.PST.
Statistik16121