Putusan PN TENGGARONG Nomor 42/Pdt.G/2014/PN.Trg |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2014/PN.Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imelda Herawati Dp. |
Hakim Anggota | Yf. Tri Joko Gp, Yulinda Trimurti Asih Muryati |
Panitera | Lis Suryani.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi para Tergugat.DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Pengugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan panjang 400 meter, lebar 20 meter luas 8000 (delapan ribu) meter persegi berdasarkan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 24 November 2006 berupa jalan hauling yang terletak di Desa Sidomulyo RT.IX Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, dengan batas-batas :- Utara berbatasan dengan Pelabuhan.- Timur berbatasan dengan Suleman.- Selatan berbatasan dengan Hatta.- Barat berbatasan dengan Suleman.;Menyatakan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah tanggal 24 November 2006 dari Suleman kepada Penggugat atas tanah dengan panjang 400 meter, lebar 20 meter luas 8000 (delapan ribu) meter persegi yang terletak di Desa Sidomulyo RT.IX Kecamatan Anggana Kabupaten Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, adalah sah dan berharga;4. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan Pengugat adalah sah dari berharga;5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukurn dengan melakukan penambangan di lokasi objek sengketa jalan hauling Pe.iguggat tanpa seijin Penggugat;6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar sisa ganti rugi denda yang belum dibayar sebesar Rp.400.000.000,-(empat ratus juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 132/PDT/2015/PT.SMR
Kasasi : 1017 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 639 PK/Pdt/2018
Pertama : 42/Pdt.G/2014/PN.Trg
Statistik13123