Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 5/G/2010/PTUN.JPR |
|
Nomor | 5/G/2010/PTUN.JPR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 10 Februari 2010 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | - Josiano Leo Haliwela |
Hakim Anggota | - Yusuf Ngongo, - Zabdi Palangan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi ;DALAM POKOK SENGKETA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; - Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara Berupa Sertipikat Hak Milik No. 00756 tanggal 25 Juni 2009 Surat Ukur No. 15/Ardipura/2009 tanggal 20 Maret 2009 seluas 4.626 M2 (empat ribu enam ratus dua puluh enam meter persegi) atas nama Sukariyah ; - Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara Berupa Sertipikat Hak Milik No. 00756 tanggal 25 Juni 2009 Surat Ukur No. 15/Ardipura/2009 tanggal 20 Maret 2009 seluas 4.626 M2 (empat ribu enam ratus dua puluh enam meter persegi) atas nama Sukariyah ; - Menyatakan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor: 05/PEN/2010/PTUN.JPR tanggal 19 Agustus 2010 tentang Penundaan Pelaksanaan Obyek Sengketa tetap dipertahankan sampai putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; - Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.253.000,- ( empat juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5/G/2010/PTUN.JPR.zip
- Download PDF
- 5/G/2010/PTUN.JPR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 254/Pid.sus/2017/PN Kag
Pertama : 86/pdt.G./2009/PN.AB
Pertama : 52/Pdt.G/2013/PN.BJB
Pertama : 5/G/2010/PTUN.JPR
Statistik18255