Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 243/Pid.B/2019/PN Kag |
|
Nomor | 243/Pid.B/2019/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | 243/Pid.B/2019/PN KagPenggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jarot Widiyatmono |
Hakim Anggota | Firman Jaya, Lina Safitri Tazili |
Panitera | - Abu Bakri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa YAHMAT BIN MALIAN bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan penggelapan dalam jabatan?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YAHMAT BIN MALIAN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa :? 10 (Sepuluh) buah Kwitansi pembayaran ganti rugi lahan pada tanggal 23 Mei 2015, yang merupakan pembayaran tahap I; ? 2 (dua) buah photo penyerahan uang sebesar Rp.283.030.000 (dua ratus delapan puluh tiga juta tiga puluh ribu rupiah) dari PT. Persada Sawit Mas kepada Yahmat Bin Malian di Kantor Kebun PT. Persada Sawit Mas Desa Secondong Kec. Pampangan Kab. OKI; ? 9 (sembilan) rangkap surat perjanjian jual beli Tanah pada tanggal 23 Mei 2015 beserta sket tanah; ? 1 (satu) buah kwitansi ganti rugi lahan penambahan arela baru seluas 54,98 Ha di wilayah Desa Talang Daya sebesar Rp.549.800.000 ( lima ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus ribu rupiah); ? 1 (satu) buah kwitansi biaya adm. Desa 54,98 ha x Rp.1.000.000 sebesar 54.980.000 (lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah) dari PT. Persada Sawit Mas kepada Yahmat dan ditandatangani oleh Yahmat diatas materai 6000 pada tanggal 18 Juni 2015 yang merupakan pembayaran tahap ke II; ? 2 (dua) rangkap surat Perjanjian Jula beli Tanah pada tanggal 18 Juni 2015 beserta sket Tanah; ? 1 (satu) buah kwitansi pembayaran ganti rugi lahan tahap III yang terletak di Desa Talang Daya Blok A : 38 seluas 11,01 Ha, sejumlah Rp. 121.100.000 pada tanggal 08 September 2015 dari PT. Persada Sawit Mas kepada Yahmat yang ditanda tangani oleh yahmat diatas materai 6000 dan 4 (empat) buah photo penyerahan uang sebesar Rp.121.100.000 (seratus dua puluh satu juta seratus ribu rupiah) dari PT. Persada Sawit Mas kepada Yahmat Bin Malian di Kantor kebun PT. Persada Sawit Mas Desa Secondong Kec. Pampangan Kab. OKI; ? 1 (satu) rangkap surat perjanjian jual beli Tanah, Nomor : 226/SPJB/DS-TLD/2015 dengan luas 11,01 hektar berikut tanam tumbuh yang berada diatasnya yang terletak di Desa Talang Kec. Pangkalan lampam Kab. OKI yang diketahui dan ditandatangani oleh kepala Desa Talang Daya dan diatas materai 6000 oleh Yahmat Bin Malian beserta sket Tanah; ? 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Yahmat Bin Malian yang menyatakan bahwa lahan seluas 11,01 hektar adalah lahan miliknya yang yang telah dibeli dari warga dan telah dibalik namakan atas dirinya;? 6 (enam) lembar rekapitulasi pengukuran areal pengembangan beserta peta lahan pembelian dari Yahmat di Desa Talang DayaDikembalikan kepada PT. PERSADA SAWIT MAS. 6. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 243/Pid.B/2019/PN Kag
Statistik10011