- Menyatakan Terdakwa I. Herman Alias Dongking Bin Muh. Husain dan Terdakwa II. Idul Adam Amir Alias Idul Bin Amir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak melakukan permufakatan jahat memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman???;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar Para Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bungkus rokok Clas Mild yang didalamnya terdapat alumunium foil berisikan 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 0,35 (nol koma tiga lima) gram.
- 1 (satu) unit HP merk Xiomi dengan warna putih dengan nomor sim card 082291668668.
- 5 (lima) lembar hasil print out data transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berupa sms dan voice Mo dari nomor simcard 082291668668 hasil cetakan dari Ditresnarkoba Polda Sultra
Putusan PN UNAAHA Nomor 39/Pid.Sus/2019/PN Unh |
|
Nomor | 39/Pid.Sus/2019/PN Unh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN UNAAHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Maksum Mulyohadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iin Fajrul Huda, Br Hakim Anggota Lely Salempang |
Panitera | Panitera Pengganti: Marselinus Jefri Igo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa Herman Alias Dongking Bin Muh. Husain. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.Sus/2019/PN Unh
Statistik440