Putusan PTA MAKASSAR Nomor 92/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 92_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asâad |
Hakim Anggota | H. Helminizami, H.abd.munir S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Termohon /Pembanding dapat diterima;- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Maros Nomor 141/Pdt.G/2014/PA.Mrs tanggal 24 Juni 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 26 Sya'ban 1435 Hijriyah dengan memperbaiki amarnya sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon dengan Termoho yang dilaksanakan pada tanggal 11 Mei 1984, di Kelurahan Oyehe, Kecamatan Nabire, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua. 3. Memberi izin kepada Pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon ( di depan sidang Pengadilan Agama Maros. 4. Menghukum Pemohon untuk memberi kepada Termohon; 4. 1. Nafkah iddah sejumlah Rp 6.000.000.00,- ( enam juta rupiah ); 4. 2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 12.000.000.00,- (dua belas juta rupiah ). 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Maros untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Nabire, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak Pemohon menjatuhkan talaknya. 6. Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara di tingkat pertama sejumlah Rp 341.000,00 (Tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah).- Menghukum Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp 150.000.00 ( seratus lima puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.G/2014/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.G/2014/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 92/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Pertama : 141/Pdt.G/2014/PA.Mrs
Statistik2715