- Menolak Eksepsi Para Tergugatdan Para Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk sebagian;
- Menyatakan bahwa tanah sengketa yang terdiri dari :
- Sebelah Utara : Yusuf;
- Sebelah Timur : Karesunggu;
- Sebelah Selatan : Mesjid Nurul Bo?nia;
- Sebelah Barat : Saluran Air;
- Sebelah Utara : Jalanan;
- Sebelah Timur : Saluran Air;
- Sebelah Selatan : Bakkang Dg Rate / Sinampara;
- Sebelah Barat : Pia / H. Jamaluddin;
- Sebelah Utara : Jalanan;
- Sebelah Timur : Sudirman/Lia;
- Sebelah Selatan : Bakkang Dg Rate;
- Sebelah Barat : Saluran Air;
- Sebelah Utara : Tana;
- Sebelah Timur : Saluran Air;
- Sebelah Selatan : Akbar Tompo/H. Tinggi;
- Sebelah Barat : Kapa;
- Sebelah Utara : Rezki;
- Sebelah Timur : Rezki;
- Sebelah Selatan : Hj. Bombang / Patalolo Dg Joa;
- Sebelah Barat : Hasanuddin;
- Menyatakan perbuatan para Tergugat dan Turut Tergugat I yang menguasai tanah sengketaadalah perbuatan yang melanggar dan melawan hukum;
- Menghukum para Tergugat atau kepada siapa sajayang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah sengketa, selanjutnya menyerahkan tanah sengketa secara sukarela kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna, kalau perlu dengan bantuan Polisi;
- Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat Isecara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sebesar Rp4.366.000,00 (empat juta tiga ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN JENEPONTO Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Jnp |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2019/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Jumiati, Hakim Anggota Dewi Regina Kacaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Fathu Rizqi Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: A. Tanah perumahan beserta rumah orang tua Penggugat diatasnya yang terletak di Kampung Bo?nia, Desa Bungungloe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut : TanahSengketa Sub. A; B. Tanah perumahan yang terletak di Kampung Bo?nia, Desa Bungungloe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto,dengan batas-batas sebagai berikut : Tanah sengketa Sub. B; C. Tanah sawah yang terletak di Kampung Bo?nia, Desa Bungungloe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut : Tanah sengketa Sub. C; D. Tanah sawah yang terletak di Bo?nia, Desa Bungungloe, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut : Tanah Sengketa Sub. D; E. Tanah sawah yang terletak di Pulliwa, Desa Camba-Camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto, dengan batas-batas sebagai berikut : Tanah Sengketa Sub. E; adalah sah menurut hukum milikPenggugat; |
Tanggal Musyawarah | 2 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2019/PN_Jnp.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2019/PN_Jnp.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1092 PK/Pdt/2022
Pertama : 32/Pdt.G/2019/PN Jnp
Statistik18761