- Menyatakan Terdakwa NOVAL GINSA PUTRA Bin AHMAD ASRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Permufakatan Jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I ??? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 3 (tiga) Bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (Sembilan) bungkus plastic klip berisikan Narkotika jenis sabu ;
- 1 (satu) Unit HP Warna Hitam merek Nokia ;
- 1 (satu) buah skop plastic ;
- 1 (satu) lembar tissue.
- Uang sejumlah Rp. 150.000,-
- Uang tunai sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;
- 1 (satu) Unit handphone Samsung warna Merah dengan imei 3527013070760998/352714070760996 ;
- 1 (satu) Unit Handphone Nokia warna Biru Hitam dengan Imei 35861080751398 ;
- 1 (satu) Unit motor Yamaha Mio warna Hitam No. Pol. B 3456 PDM No Ka : MH31400018K111203, No. Sin : SLWOAY1-7 ;
Putusan PN MENGGALA Nomor 151/Pid.Sus/2018/PN Mgl |
|
Nomor | 151/Pid.Sus/2018/PN Mgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suryaman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Juanda Parisi, Br Hakim Anggota Muhammad Yudhi Sahputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sungkowo Prastyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada BUDI WANTORI Bin MIRWAN. Dikembalikan kepada terdakwa NOVAL GINSA PUTRA Bin AHMAD ASRI. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 151/Pid.Sus/2018/PN_Mgl.zip
- Download PDF
- 151/Pid.Sus/2018/PN_Mgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pid.Sus/2018/PN Mgl
Statistik2720