Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 104 / B / 2015 / PT. TUN. MKS |
|
Nomor | 104 / B / 2015 / PT. TUN. MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | - Eddy Nurjono |
Hakim Anggota | - Achmad Romli, - Kamer Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMBATALKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima Permohonan Banding dari Para Penggugat / Pembanding tersebut;2. Menyatakan Batal Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura Nomor 19 / G / 2014 / PTUN. JPR tanggal 26 Mei 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------------------DAN : MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi / Para Terbanding untuk seluruhnya ; ------------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat / Pembanding untuk seluruhnya ;------2. Menyatakan batal Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/398/Tahun 2014 tanggal 14 November 2014 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Periode Tahun 2014-2019, sepanjang Lampiran I No. Urut 8 (Delapan) atas nama : PETRUS HERMAN MANSARAI, Lampiran I No. Urut 12 (Dua belas) atas nama : FRANS GERIT K. MAMBAI, Lampiran I No. Urut 16 (Enam belas) atas nama : YAN SANGGEMI, dan Lampiran I No. Urut 21 atas nama : ELVIS HOGO RAPAMI ; -----------------------------------------------------------------------------------------3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Papua Nomor 155.2/398/Tahun 2014 tanggal 14 November 2014 tentang Peresmian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Periode Tahun 2014-2019, sepanjang Lampiran I No. Urut 8 (Delapan) atas nama : PETRUS HERMAN MANSARAI, Lampiran I No. Urut 12 (Dua belas) atas nama : FRANS GERIT K. MAMBAI, Lampiran I No. Urut 16 (Enam belas) atas nama : YAN SANGGEMI, dan Lampiran I No. Urut 21 atas nama : ELVIS HOGO RAPAMI ; ------------------------------------------------------------4. Mewajibkan kepada Tergugat memproses, menetapkan Para Penggugat untuk diresmikan sebagai Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Periode Tahun 2014-2019, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku ; ---------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi / Para Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul di kedua tingkat Peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ) ;------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104_/_B_/_2015_/_PT._TUN.__MKS.zip
- Download PDF
- 104_/_B_/_2015_/_PT._TUN.__MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 106 K/TUN/2016
Banding : 104/B/2015/PT.TUN.MKS
Statistik5631