Putusan PN DENPASAR Nomor 247/Pdt.G/2017/PN Dps |
|
Nomor | 247/Pdt.G/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Pasek, Hakim Anggota I Wayan Kawisada |
Panitera | I Wayan Arwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu di hadapan Pemuka Agama Hindu di Denpasar pada tanggal pada tanggal 28 Oktober 2004 , sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. XXXXX. tanggal 05 Maret 2008 putus karena perceraian berikut segala akibat hukumnya3. Menetapkan bahwa hak dan kewajiban untuk memelihara dan mendidik anak yang lahir dari perkawinan sah Penggugat dengan Tergugat yang bernama ANAK I PENGGUGAT DAN TERGUGAT : Perempuan Tempat /tanggal lahir Denpasar 31 Maret 2007 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran No : XXXXX tertanggal 05 Maret 2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar adalah hak dan kewajiban Tergugat bersama-sama dengan Penggugat;4. Memerintahkan para pihak untuk melaporkan perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar selambat-lambatnya 60 enam puluh) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.976.000,- (Sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pdt.G/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 247/Pdt.G/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 195 /Pdt/2017/PT DPS
Pertama : 247/Pdt.G/2017/PN Dps
Statistik6423