Putusan PN BATAM Nomor 1466/Pdt.P/2018/PN Btm |
|
Nomor | 1466/Pdt.P/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Jasael |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Jasael |
Panitera | Panitera Pengganti: Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ; 2. Merubah atau memperbaiki Penulisan nama, tempat, tanggal lahir dan nama orang tua Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2171-LT-05062018-0279 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam pada tanggal 5 Juni 2018, dari yang semula tertera ANDI FAISAR, lahir di Palembang, pada tanggal 02 Maret 1983, anak ke Empat Laki-laki dari pasangan Suami istri Andi Mappangara (Ayah) dan Nurlian (Ibu), menjadi tertulis FAISAL, lahir di Tangkit Baru, tanggal 07 Oktober 1983, anak ke Empat Laki-laki dari pasangan Suami istri A. Dulu (Ayah) dan Nur Lian Daenve Mabere (Ibu), berdasarkan Ijazah Madrasah Aliyah Raudlatul Muhajirin Tangkit Baru, dengan seri No: 017/MA-RM/TB/04, yang dikeluarkan oleh Kepala Kepala Madrasah, pada tanggal, 20 Juni 2004 ; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan isi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Salinan Resmi Penetapan ini diterima oleh Pemohon ; 4. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk mencatatkan Perubahan nama, tempat, tanggal lahir dan nama orang tua Pemohon tersebut dalam register yang disediakan untuk itu maupun pada dokumen-dokumen kependudukan resmi lainnya yang telah ditentukan undang-undang dan menerbitkan kutipannya kepada Pemohon ; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Batam untuk mengirimkan Salinan resmi Penetapan ini kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam ; 6. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1466/Pdt.P/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 1466/Pdt.P/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1466/Pdt.P/2018/PN Btm
Statistik2315