Putusan PN RANTAU Nomor 174/Pid.Sus/2010/PN.Rtu |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2010/PN.Rtu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | -Kehutanan |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sinung Barkah Pracaya |
Hakim Anggota | Ari Prabowo, Sri Peni Yudawati |
Panitera | - M. Ipansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI 1 Menyatakan terdakwa RUDI Bin JUMRI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.??? ; 2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4 Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5 Menetapkan barang bukti berupa : Kayu jenis ulin sebanyak 115 (seratus lima belas) potong dengan ukuran :No Jenis Ukuran Jumlah Potong Volume Ket P (m) T (cm) L (cm) 1. Ulin 3.10 9 4 20 0.2232 2. Ulin 2.00 9 4 95 0.6840 J Ju m l a h 115 0.9072 dirampas untuk Negara ; 6 Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari : Jumat tanggal 19 Nopember 2010 oleh kami: SINUNG BARKAH PRACAYA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, SRI PENI YUDAWATI, S.H dan REZA APRIADI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari KAMIS tanggal 25 Nopember 2010 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh SRI PENI YUDAWATI, S.H dan ARI PRABOWO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan didampingi oleh M. IPANSYAH, S.H.. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dan dihadiri oleh SULISTYONO, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau dan terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2010 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2010/PN.Rtu
Statistik38412