- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk PANAKO yang terdapat tali sepatu berwarna hijau coklat;
- 1 (satu) lembar baju kaos kerah warna hijau;
- 1 (satu) lembar baju kemeja warna krem dan terdapat bercak merah;
- 1 (satu) lembar celana boxer warna coklat merek NNT;
- 1 (satu) lembar celana dalam merk Crocodile warna abu-abu;
- 1 (satu) buah balok kayu warna coklat panjang lebih kurang 2 (dua) meter ukuran 10x10 cm;
- 3 (tiga) buah selongsong peluru caliber 38 mm warna silver;
- 1 (satu) buah tali tambang jenis nilon warna hijau panjang lebih kurang 2 (dua) meter;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna putih dalam keadaan hancur;
- 1 (satu) buah amplop berisi 7 (tujuh) butir anak peluru caliber 38 Spesial, 1 (satu) butir peluru caliber 9 mm, 1 (satu) butir jaket anak peluru caliber 9 mm, 7 (tujuh) butir selongsong peluru 9 mm;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia seri 105 warna hitam dalam keadaan baik;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia seri 105 warna hitam dalam keadaan baik;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia seri 105 warna putih dalam keadaan baik;
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver warna chrome bergagang lapis plastic warna chrome bergagang lapis plastic warna putih;
- 1 (satu) buan tas sandang warna cokelat merk bally;
- 1 (satu) pucuk senjata api mainan jenis FN warna hitam;
- 39 (tiga puluh Sembilan) butir amunisi caliber 9 mm;
Putusan PN PAGAR ALAM Nomor 24/Pid.B/2018/PN Pga |
|
Nomor | 24/Pid.B/2018/PN Pga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PAGAR ALAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Hartato |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Anggara Kurniawan, Br Hakim Anggota M. Alwi |
Panitera | Panitera Pengganti Helmy Fakhrizal Farhan, Brpanitera Pengganti Brendy Sutra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa EKO RIYADI Bin NUR ALAMSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian?; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama Seumur hidup; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Arlan Als Wak Lan Bin Kalam; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.B/2018/PN_Pga.zip
- Download PDF
- 24/Pid.B/2018/PN_Pga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 815 K/Pid/2018
Pertama : 24/Pid.B/2018/PN Pga
Statistik12961