- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah terbukti mengalihkan Harta Kekayaan Yayasan Teungku Fakinah (Hasil Usaha Rumah Sakit Teungku Fakinah dan Akademi Keperawatan (AKPER) Teungku Fakinah serta yang berkaitan dengan Rumah Sakit) baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Tergugat baik dalam bentuk pinjaman, beli tanah atau dalam bentuk lainnya yang menguntungkan Tergugat sebesar Rp. 14.515.787.298,- (empat belas miliar lima ratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan Harta Kekayaan Yayasan Teungku Fakinah kepada Penggugat sebesar Rp. 14.515.787.298,- (empat belas miliar lima ratus lima belas juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh delapan rupiah);-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperkirakan sejumlah Rp. 964.000,00 (sembilan ratus enam puluh empat ribu rupiah).
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 24/Pdt.G/2017/PN Bna |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2017/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Yayasan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 31 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eddy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Cahyono, Br Hakim Anggota Ngatemin |
Panitera | Panitera Pengganti: Alian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2240 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 1015 PK/Pdt/2019
Pertama : 24/Pdt.G/2017/PN Bna
Statistik28080