Putusan PN PRAYA Nomor 139/Pid.B/2015/PN.PYA. |
|
Nomor | 139/Pid.B/2015/PN.PYA. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | SAMSULKI Alias DUDAK |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cyrilla Nur Endah S |
Hakim Anggota | M. Aunur Rofiq, Alfan Firdauzi Kurniawan |
Panitera | Suprayogi |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa SAMSULKI Alias DUDAK, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAMSULKI Alias DUDAK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 3 (tiga) lembar foto copy buku tabungan Bank Mandiri KCP Praya dengan Nomor : 900-00-134 4903-9 An. BAIQ NINA NINGSIH yang dileges;- 1 (satu) lembar print out bukti transfer dari Bank Ink Belgia kepada PT. Bank Mandiri Persero Tbk. Rekening Nomor : 900-00-134 4903-9 An. BAIQ NINA NINGSIH;- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran bambu dari Bart Gotemans kepada Sdr. Didi Ismayadi sebesar Rp.15.600.000,- tanggal 27 September 2014;Tetap terlampir dalam berkas perkara;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.B/2015/PN.PYA..zip
- Download PDF
- 139/Pid.B/2015/PN.PYA..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 414 K/PID/2016
Banding : 72/PID /2015/PT.MTR
Pertama : 139/Pid.B/2015/PN.PYA.
Statistik652