Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 345/Pid.Sus/2016/PN.RHL. |
|
Nomor | 345/Pid.Sus/2016/PN.RHL. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN ROKAN HILIR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lukman Nulhakim |
Hakim Anggota | Rina Yose Andry Eswin So |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa INDRA BUSTAMI Alias INDRA Alias IN Bin ILYAS; telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5(LIMA) GRAM? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;2. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa INDRA BUSTAMI Alias INDRA Alias IN Bin ILYAS; oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 12 (Dua Belas) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan Pidana Penjara selama 5(lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.5. Menetapkan barang bukti berupa;- 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu.- 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu-shabu.- 39 (tiga puluh sembilan) plastik ukuran kecil yang seluruhnya berisikan narkotika jenis shabu-shabu.- 1 (satu) buah timbangan digital.- 1 (satu) unit handphone merk nokita warna putih campur orange dengan nomor kartu 08127617784.- 1 (satu) unit handphone merk blackberry tanpa nomor kartu.- puluhan plastik bening berles warna merah dari berbagai ukuran diduga untuk tempat pembungkusan narkotika jenis shabu-shabu,.- 1 (satu) buah alat hisap Narkotika jenis shabu-shabu lengkap dengan kaca pirex (bong).- 1 (satu) buah mancis.- 2 (dua) buah buku Notes yang tertuliskan huruf berupa nama dan angka-angka berupa jumlah uang dan lain-lain diduga tulisan penjualan dan atau penyetoran uang penjualan Narkotika.- 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan beberapa lembar plastik diduga bekas Narkotika jenis shabu-shabu.- 2 (dua) buah kotak plastik diduga sebagai tempat penyimpanan Narkotika jenis shabu-shabu.- 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMA RX KING nopol BM 5111 ND beserta 1 (satu) buah BPKB sepeda motor YAMAHA RX KING nopol BM 3266 PJ atas nama NAWAN GUNAWAN.- Uang sejumlah Rp.7.460.000 (tujuh juta empat ratus enam puluh ribu rupiah),Dirampas untuk Negara;- 1(satu) lembar SIM A atas nama INDRA BUSTAMI.- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI atas nama SARTINEM Nomor Rekening 0002-01-001951-53-3.- 1 (satu) buah buku tabungan Bank RIAU KEPRI atas nama SARTINEM Nomor Rekening 113-21-10574.- 1 (satu) buah ATM Bank BRI Nomor rekening 6013011371641464.Dikembalikan kepada kepada terdakwa6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 345/Pid.Sus/2016/PN.RHL..zip
- Download PDF
- 345/Pid.Sus/2016/PN.RHL..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 302/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Pertama : 345 / Pid Sus / 2016 / PN Rhl.
Statistik3334