- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan mut???ah kepada Penggugat berupa uang sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan mut???ah tersebut kepada Penggugat sesaat setelah Tergugat mengucapkan ikrar talak di depan persidangan Pengadilan Agama Wangi Wangi;
- Menetapkan anak yang bernama Alif Sa???fan Fahrurozy lahir di Wandoka pada tanggal 14 April 2014 dan Afy Sa???fan Fahrurozy lahir di Wandoka pada tanggal 30 Desember 2017 berada dibawah asuhan Penggugat;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan berkumpul dengan kedua anaknya yang namanya sebagaimana tersebut pada diktum 4 (empat) rekonvensi tersebut di atas tanpa dibatasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah untuk kedua anak Penggugat dan Tergugat yang namanya sebagaimana tersebut pada diktum 4 (empat) rekonvensi tersebut di atas minimal sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) melalui Penggugat;
- Menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PA Wangi Wangi Nomor 0180/Pdt.G/2019/PA.Wgw |
|
Nomor | 0180/Pdt.G/2019/PA.Wgw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA Wangi Wangi |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Abdul Muhadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marwan Ibrahim Piinga, S.agbr Hakim Anggota Abu Rahman Baba |
Panitera | Panitera Pengganti: Abd. Rahim, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Sudirman bin La Ludu) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ramnia binti La Ijo) di depan sidang Pengadilan Agama Wangi Wangi; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 351.000,00 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0180/Pdt.G/2019/PA.Wgw
Statistik500