- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 288/1998 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta tertanggal 9 September 2018, putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan 1 (satu) helai salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Pegawai Pencatat pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta agar perceraian antara Penggugat dan Tergugat dicatat dalam daftar (register) perceraian yang diperuntukan untuk itu;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan/ atau Tergugat untuk melaporkan perceraian yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta. Selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta setelah salinan resmi putusan ini ditunjukkan kepadanya agar mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian atas nama Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp466.000,00,- (empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SURAKARTA Nomor 311/Pdt.G/2018/PN Skt |
|
Nomor | 311/Pdt.G/2018/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arini, Br Hakim Anggota Dalyusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Hery Soeryono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pdt.G/2018/PN Skt
Statistik390