- Menolak Permohonan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor: 740 Tahun 2018, tanggal 26 Desember 2018 tentang pemberhentian karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan atas nama ROBBY M.NUR. S.Pi yang diajukan oleh Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor: 740 Tahun 2018, tanggal 26 Desember 2018 tentang pemberhentian karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan atas nama ROBBY M.NUR S.Pi.;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor: 740 Tahun 2018, tanggal 26 Desember 2018 tentang pemberhentian karena melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan atas nama ROBBY M.NUR S.Pi.;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi atau mengembalikan Penggugat pada Jabatan dan kedudukan semula sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 336.000,00 ( tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah );
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 25/G/2019/PTUN.PBR |
|
Nomor | 25/G/2019/PTUN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | Kepegawaian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PTUN PEKAN BARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Masdin |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hari Sunaryo, hakim Anggota 2: Santi Octavia |
Panitera | Panitera Pengganti: M A I R I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Penundaan Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/G/2019/PTUN.PBR.zip
- Download PDF
- 25/G/2019/PTUN.PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 172 K/TUN/2020
Pertama : 25/G/2019/PTUN.PBR
Statistik12445