Putusan PN KUDUS Nomor 17/Pdt.G/2019/PN Kds |
|
Nomor | 17/Pdt.G/2019/PN Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Singgih Wahono |
Hakim Anggota | Edwin Pudyono Marwiyanto, Alfa Ekotomo |
Panitera | - Endah Nurrakhmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA. |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.Dalam Pokok Perkara Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan Objek Jaminan I berupa: Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2741, luas 5030 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2742, luas 1026 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2743, luas 1245 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2744, luas 1525 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2745, luas 1065 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2746, luas 1970 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2747, luas 1435 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2748, luas 1155 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2749, luas 1403 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2797, luas 1054 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten KudusDan Objek Jaminan II berupa: 2 (dua) set mesin glass of press machine type: GTKDY-16, tahun 2007 1 (satu) set mesin glass of press machine type: GTKDY-12, tahun 2007 3 (tiga) set mesin oven machinery, tahun 2007Adalah sah milik Para Penggugat. Menolak Permohonan Penetapan Lelang No. 4/Pdt.Eks/2018/PN Kds tertanggal 30 Mei 2018 yang diajukan oleh Tergugat/Pemohon Lelang. Menetapkan nilai Pertanggungan Objek Jaminan I berupa: Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2741, luas 5030 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2742, luas 1026 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2743, luas 1245 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2744, luas 1525 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2745, luas 1065 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2746, luas 1970 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2747, luas 1435 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2748, luas 1155 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2749, luas 1403 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 2797, luas 1054 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten KudusAdalah senilai Rp56.000.000.000,00 (lima puluh enam milyar rupiah),Sedangkan Nilai Pertanggungan Objek Jaminan II berupa: 2 (dua) set mesin glass of press machine type: GTKDY-16, tahun 2007 1 (satu) set mesin glass of press machine type: GTKDY-12, tahun 2007 3 (tiga) set mesin oven machinery, tahun 2007Adalah senilai Rp8.318.690.000,00 (delapan milyar tiga ratus delapan belas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah).Sehingga total senilai Rp64.318.690.000,00 (enam puluh empat milyar tiga ratus delapan belas juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah). Menetapkan sisa utang Para Penggugat kepada Tergugat senilai Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) yang harus dibayarkan kepada Tergugat dalam tempo 1 tahun (12 bulan) sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan kembali Sertifikat Tanah serta menghapuskan Hak Tanggungan terhadap Objek Jaminan I berupa: Sertifikat Hak Milik No. 2741, luas 5030 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Sertifikat Hak Milik No. 2742, luas 1026 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Sertifikat Hak Milik No. 2743, luas 1245 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Sertifikat Hak Milik No. 2744, luas 1525 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Sertifikat Hak Milik No. 2745, luas 1065 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Sertifikat Hak Milik No. 2746, luas 1970 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Sertifikat Hak Milik No. 2747, luas 1435 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Sertifikat Hak Milik No. 2748, luas 1155 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Sertifikat Hak Milik No. 2749, luas 1403 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Sertifikat Hak Milik No. 2797, luas 1054 m2 atas nama Joenarto terletak di Desa Jepang Kecamatan Mejobo Kabupaten KudusDan menghapuskan Jaminan Fidusia atas Objek Jaminan II berupa: Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W9.11716.AH.05.01 tahun 2008 tertanggal 8 Oktober 2008 atas 2 (dua) set mesin glass of press machine type: GTKDY-16, tahun 2007, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W9.11717.AH.05.01 tahun 2008 tertanggal 8 Oktober 2008 atas 1 (satu) set mesin glass of press machine type: GTKDY-12, tahun 2007, Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W9.11718.AH.05.01 tahun 2008 tertanggal 8 Oktober 2008 atas 3 (tiga) set mesin oven machinery, tahun 2007,Kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa pembebanan apapun setelah Para Penggugat menyerahkan pembayaran senilai Rp8.000.000.000, (delapan miliar rupiah). Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp1.308.000,00 (satu juta tiga ratus delapan ribu rupiah). Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 28 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pdt.G/2019/PN Kds
Statistik14026