- Menyatakan Terdakwa Faomasokhi Zega Alias Faski Alias Ama Tanse tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nomor Polisi BB 1044 QA, warna silver metalic, nomor rangka MHKV5EA1JHK019617 nomor mesin: INRF 238331;
- 1 (satu) lembar STNKB Nomor 18230348/SU/ yang dikeluarkan pada tanggal 04 Maret 2017 An. Meiman Putra Zai;
- 1 (satu) buah kunci mobil gagang hitam plastik dengan logo D;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo model A1601 imei : 863440031899358 dan 1 (satu) buah kartu card dengan nomor 082363373056;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo F1s model A1601 berwarna gold imei 1: 864209033426513 dan imei 2 : 864209033426505 berikut nomor sim card 0853 7059 0755;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hijau model : 059z1m6, imei 1: 356037086796754, dengan nomor kartu 085262750633;
- 100 (seratus) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes dengan nomor rekening 1738-01-001810-53-9 An. Atinila Zalukhu, alamat Lukhulase Lahewa Timur yang dikeluarkan pada tanggal 21 Maret 2018;
- 1 (satu) lembar kartu ATM Bank BRI dengan Nomor : 6013-0143-1014-1786
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Nomor : 470/919/Dukcapil, tanggal 21 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Utara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Lotu;
- 2 (dua) lembar asli formulir pembukaan rekening perorangan (AR-01) dari Bank BRI Kantor Kas Lotu atas nama nasabah Atinila Zalukhu, tanggal 21 Maret 2018, yang telah ditempelkan pasphoto dengan cara menghekter;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Nasabah, tertanggal 21 Maret 2018;
- 1 (satu) lembar asli surat permohonan penggantian buku tabungan, tanggal 21 Maret 2018;
- 1 (satu) lembar asli surat tanda penerimaan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor SKTL/882/III/2018/NS, tanggal 21 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Polres Nias;
- 1 (satu) lembar asli slip penarikan tanggal 21 Maret 2018 pada pukul 14:24:23 WIB dengan nomor rekening: 1738-01-001810-53-9 An. Atinila Zalukhu dengan nilai penarikan sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar asli slip penarikan tanggal 22 Maret 2018 pada pukul 09:54:30 WIB dengan nomor rekening : 1738-01-001810-53-9 An. Atinila Zalukhu dengan nilai penarikan sebesar Rp608.000.000,00 (enam ratus delapan juta rupiah);
- 2 (dua) lembar asli form data pribadi An. Atinila Zalukhu yang dikeluarkan oleh Bank BRI Kantor Kas Lotu, tanggal 11 April 2017;
- 1 (satu) lembar fotokopi kartu keluarga dengan nomor: 1224113112130001, tanggal 31 Desember 2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nias Utara;
- 1 (satu) buah CD-berkapasitas 700 MB berwarna gold;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 191/Pid.B/2018/PN Gst |
|
Nomor | 191/Pid.B/2018/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taufiq Noor Hayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Muhammad Yusup Sembiring |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferdian Oloan Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Meiman Zai Alias Meiman (terpidana); Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi korban Atinila Zalukhu Alias Ina Herman; Agar terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000.00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.B/2018/PN Gst
Statistik12641