Putusan PTA SURABAYA Nomor 513/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
|
Nomor | 513/Pdt.G/2017/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Gugat Waris |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zulkifli |
Hakim Anggota | H. Nuruzzaman Romli, H. M. Roehan El Ghani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DG PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | MENGADILIDalam Eksepsi - Menolak eksepsi para tergugat dan para aturut tergugatDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan objek sengketa berupa tanah persawahan yang terletak di Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, dengan batas-batas sebagai berikut: " Sebelah utara dengan sawah milik Suhartini, Hj. Siti Fatma, Ibnu Hajar dan Hatija." Sebelah timur dengan sawah milik Juma'asi" Sebelah selatan dengan sawah milik H. Dahmo" Sebelah barat dengan sawah milik Misatra, dan Sujahma.Sebagai harta benda bersama antara almarhum PEWARIS dengan tergugat satu. 3. Menetapkan bagian almarhum PEWARIS dan tergugat satu terhadap harta benda bersama sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 2 (dua) di atas, masing-masing mendapat separoh bagian1. Menetapkan separoh bagian harta benda bersama untuk almarhum PEWARIS sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 3 (tiga) di atas, terhadap tanah persawahan sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 2 (dua) di atas, sebagai harta peninggalan dan harta warisan almarhum PEWARIS, yang harus dibagi kepada para ahli warisnya yang sah. 2. Menetapkan ahli waris sah almarhum PEWARIS yang berhak mendapat bagian terhadap harta warisan almarhum PEWARIS adalah masing-masing: " Penggugat satu (PENGGUGAT ASLI I / janda isteri kedua) " Penggugat dua (PENGGUGAT ASLI II / anak kandung perempuan)" Tergugat satu (TERGUGAT ASLI I / janda isteri kesatu) 3. Menyatakan tergugat dua (TERGUGAT ASLI II), sebagai anak angkat almarhum PEWARIS dan tergugat satu, berhak untuk mendapatkan wasiat wajibah terhadap harta warisan peninggalan almarhum PEWARIS. 4. Menetapkan bagian masing-masing untuk para ahli waris dan bagian wasiat wajibah untuk anak angkat terhadap harta warisan almarhum PEWARIS adalah sebagai berikut: " Penggugat satu (PENGGUGAT ASLI I / janda isteri kedua) mendapat 16/240 (07 %) bagian. " Penggugat dua (PENGGUGAT ASLI II / anak kandung perempuan) mendapat 128/240 (53 %) bagian" Tergugat satu (TERGUGAT ASLI I / janda isteri kesatu) mendapat 16/240 (07 %) bagian." Tergugat dua (TERGUGAT ASLI II / anak angkat) mendapat 80/240 (33 %) bagian. 5. Menyatakan hibah tergugat satu kepada para turut tergugat atas harta warisan peninggalan lmarhum PEWARIS, sebagaimana tercakup dalam Akta Hibah No. 172/12/15.10/AHB/VI/2008 tanggal 03 Juni 2008, batal menurut hukum. 6. Menyatakan Akta Hibah Nomor 172/12/15.10/AHB/VI/2008 tanggal 03 Juni 2008, yang sebagian objek yang dimaksud, meliputi harta warisan almarhum PEWARIS, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 971 atas nama para turut tergugat, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sumene, yang sebagian objek yang dimaksud, meliputi harta warisan almarhum PEWARIS, tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum. 8. Menghukum kepada para penggugat selaku pihak yang menguasai seluruh objek sengketa, dan/atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya, untuk membagi dan menyerahkan sebagian harta warisan kepada para ahli waris dan kepada anak angkat, sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 4 (empat) dan nomor 5 (lima) di atas, berdasarkan bagian masing-masing sebagaimana dimaksud dalam amar putusan nomor 7 (tujuh) di atas, namun jika tidak dilakukan secara natura atau kongkrit, diserahkan kepada lembaga yang berwenang untuk melelangnya, kemudian hasilnya dibagi kepada para ahli waris dan kepada anak angkat yang berhak, berdasarkah bagian masing-masing, setelah dikurangi biaya lelang dan ongkos-ongkos lainnya. 9. Tidak menerima gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya. 10. Menghukum kepada para penggugat dan para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini secara tanggung renteng yang hingga kini dihitung sejumlah Rp 1.451.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 513/Pdt.G/2017/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 513/Pdt.G/2017/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 513/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Lainnya : 0663/Pdt.G/2016/PA.Smp.
Statistik13168