- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;
- MERUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 2278/PID.SUS/2019/PN MDN TANGGAL 7 JANUARI 2020 YANG DIMINTAKAN BANDING SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN TERHADAP TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA ADALAH SEBAGAIMANA DIBAWAH INI ;
- MENYATAKAN TERDAKWA AJIR MARPAUNG TERSEBUT DIATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL ATAU MENJADI PERANTARA JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM, SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PERTAMA
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
-
- (SATU) UNIT HANDPONE MEREK NOKIA WARNA HITAM DENGAN NOMOR SIM CARD : 0852 1847 6686, DIMUSNAHKAN
- .
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;
- Merubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2278/Pid.Sus/2019/PN Mdn tanggal 7 Januari 2020 yang dimintakan banding sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa sehingga amar selengkapnya adalah sebagaimana dibawah ini ;
- Menyatakan Terdakwa AJIR MARPAUNG tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual atau menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan Pertama
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
-
- (satu) unit handpone merek nokia warna hitam dengan nomor Sim Card : 0852 1847 6686, dimusnahkan
- .
Putusan PT MEDAN Nomor 247/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Tigor Manullang |
Hakim Anggota |
aroziduhu Waruwu, Rdy Djohan |
Panitera | Farida Malem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN JIKA DENDA TIDAK DIBAYAR HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 247/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 247/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4630 K/Pid.Sus/2020
Banding : 247/Pid.Sus/2020/PT MDN
Statistik3426