Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 130/Pid.Sus/2015/PN.Blb |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2015/PN.Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Catur Iriantoro |
Hakim Anggota | E D I S O N, Joseph V. Rahantoknam |
Panitera | Engkus Kusmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa HERAWAN KOSWARA terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana ???Melanggar baku mutu air limbah???,2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HERAWAN KOSWARA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3. Menetapkan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali jika di kemudian hari dalam Putusan Hakim diperintahkan lain karena ia Terdakwa dipersalahkan melakukan perbuatan pidana sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) Tahun;4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);5. Menetapkan barang bukti berupa :- 4 (empat) liter air limbah yang diambil dari saluran by pass dari sisa wetscrubber (alat pengendali emisi) yang langsung ke mnedia lingkungan Sungai Citarum outlet melalui saluran drainase.- 4 (empat) liter limbah yang diambil dari outlet PT. Daya Pratama Lestari.- 4 (empat) liter air Sungai Citarum yang diambil dari downstream jarak 30 (tiga puluh) meter dari outlet out fail.- 4 (empat) liter Air Sungai Citarum yang di ambil oleh upstream 50 (lima puluh) meter daro out fail.- 4 (empat) liter air limbah yang diambil dari saluran by pass.- Asli 7 (tujuh) lembar Berita Acara Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup PT. Daya Pratama Lestari tanggal 11 Juni 2012.- Asli 2 (dua) lembar sertifikat Hasil Pengujian Nomor: 00776.12 00957.- Asli 4 (empat) Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh ZUFRAN tanggal 17 September 2012.- Asli 2 (dua) lembar Berita Acara Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup PT. Daya Pratama Lestari tanggal 21 November 2012.- 1 (satu) buah buku foto copy legalisir Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). PT. Daya Pratama Lestari tahun 2014.- 1 (satu) bundel foto copy Legalisir AktaPendirian PT. Daya Pratama Lestari Notaris Dr. HERLIN, SH No. 3 tanggal 14-3-2008 tentang Risalah Rapat.- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Keputusan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No,or : AHU-25467.AH.01.02 tahun 2008 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran dasar Perseroan PT. Daya Pratama Lestari tanggal 14 Mei 2008.- 6 (enam) lembar foto copy Keputusan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor : 800/1177/BPLHD tahun 2014, tanggal 20 Maret 2014 tentang Penerapan Sanksi administratif Teguran Tertulis kepada PT. Daya Pratama Lestari.Semuanya tetap terlampir dalam berkas perkara ini;6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2015/PN.Blb
Statistik43919