Putusan PN TARUTUNG Nomor 18/PDT.G/2015/PN Trt |
|
Nomor | 18/PDT.G/2015/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 1 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mian Munte |
Hakim Anggota | Ita Rahmadi Rambe, A D R I A N |
Panitera | Hotli H Sinaga. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | A. DALAM PROVISI??? Menyatakan tuntutan provisi Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);B. DALAM EKSEPSI??? Menolak Eksepsi Para Tergugat;C. DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Alm Baginda Pipin Siahaan adalah sebagai Pemilik dan Pewaris yang Sah atas Tanah Objek Perkara ;3. Menyatakan Sah dan berkekuatan Hukum :a. Sertifikat Hak Milik Nomor.230 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 38/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 11.712 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama TIANGGUR SIAHAAN;b. Sertipikat Hak Milik Nomor.232 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 41/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.044 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama ERIKA SIAHAAN;c. Sertipikat Hak Milik Nomor.233 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 43/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 5.860 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama DUAMAS SIAHAAN;d. Sertipikat Hak Milik Nomor.236 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 42/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.015 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama JIMMY MARCIANO SIAHAAN; 4. Menyatakan Para Penggugat adalah merupakan Para ahli waris yang sah dari Alm.Baginda Pipin Siahaan yang meninggal pada Tanggal 24 Oktober 1987 dan Dora Br Tampubolon yang meninggal pada Tanggal 13 desember 1998 di Siborong-borong ;5. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik 4 (empat) bidang tanah yang saling berbatasan (satu hamparan) yang terletak di Parlompanan Hasang Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara yang termuat dalam : a. Sertifikat Hak Milik Nomor.230 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 38/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 11.712 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama TIANGGUR SIAHAAN;b. Sertipikat Hak Milik Nomor.232 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 41/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.044 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama ERIKA SIAHAAN;c. Sertipikat Hak Milik Nomor.233 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 43/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 5.860 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama DUAMAS SIAHAAN;d. Sertipikat Hak Milik Nomor.236 Pohan Tonga tertanggal 18 Desember 2008 dengan surat ukur nomor: 42/ Pohan Tonga/ 2008 tanggal 28 Nopember 2008 seluas 10.015 m2 yang terletak di Desa Pohan Tonga Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara atas nama JIMMY MARCIANO SIAHAAN;6. Menyatakan Batal Demi Hukum seluruh proses Jual Beli yang dilakukan oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, dan suami Tergugat IX atas tanah terperkara, karena dibuat dengan berdasarkan dokumen-dokumen yang tidak sah sehingga perbuatan tersebut harus dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan Sertipikat hak milik Nomor 108 Pohan Tonga tertanggal 28 Agustus 2003 Atas nama Suwirio Wijaya dan sertipikat hak milik nomor 112 Pohan Tonga tertanggal 28 Agustus 2003 atas nama Inggid Luimenta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;8. Menyatakan jual beli dalam akta jual beli nomor 184/2004 tertanggal 1 Desember 2004 dan dalam akta jual beli nomor 188/2004 tertanggal 3 Desember 2004 yang diperbuat oleh Tergugat II batal demi hukum;9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan tanah terperkara dengan cara menghentikan segala kegiatan diatas tanah terperkara yang seluruhnya biayanya ditanggung sendiri oleh Tergugat I dan Tergugat II selanjutnya menyerahkan tanah terperkara tersebut kepada Para Penggugat untuk dapat dikuasai dan diusahai serta dimiliki tanpa adanya sesuatu halangan apapun juga dan bila perlu dengan bantuan Kepolisian;10.Menghukum Tergugat X, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk pada putusan ini.11.Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat IX untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai saat ini diperhitungkan sebesar Rp. 3.856.000,- (Tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah);12.Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.- |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 919 K/Pdt/2017
Pertama : 18/PDT.G/2015/PN Trt
Peninjauan Kembali : 447 PK/Pdt/2019
Banding : 179/PDT/2016/PT MDN.
Statistik17959