- Menolak eksepsi Termohon;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Agung Priyanto bin H. Nurhadi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Mafrucha binti H. Mustofa) untuk menjatuhkan talak satu raj?i di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Menghukum Pemohon memberikan kepada Termohon sebagai berikut:
- Nafkah selama masa iddah Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan pembayaran uang sebagaimana tersebut dalam dictum poin 6 di atas dilaksanakan sebelum ikrar talak dlaksanakan;
- Menetapkan sebidang tanah dan bangunan di atasnya (rumah) yang terletak di Jl. Raya Banjarsugihan No. 55 RT.6 RW.4 Kel. Banjarsugihan Kec. Tandes Kota Surabaya seluas + 390 M2 sebagaimana Petok D Kel. Banjarsugihan Persil No. 50 atas nama Pemohon, dengan batas-batas:
- Sebelah Barat :Rumah Selani;
- Sebelah Timur : Rumah Siti Aisyah dan rumah Bapak Sueb;
- Sebelah Utara : Gang Stasiun 1A;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Banjarsugihan;
- Menetapkan Pemohon dan Termohon masing-masing berhak mendapatkan separoh atau setengah () bagian dari harta bersama sebagaimana terurai dalam diktum poin 3 di atas;
- Menghukum Termohon membagi harta bersama sebagaimana terurai dalam dictum poin 5 di atas dan membaginya sesuai dengan haknya masing-masing sebagaimana terurai dalam dictum poin 6, jika tidak dapat dilakukan pembagian secara natura maka dilakukan lelang yang hasilnya dibagi untuk Penggugat dan Tergugat sesuai dengan haknya masing-masing;
- Menyatakan gugatan rekonpensi Penggugat DR tidak dapat diterima (niet onvankerlijk);
- Menghukum Pemohon/Tergugat DR untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.276.000,- ( dua juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah )
Putusan PTA SURABAYA Nomor 251/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 251/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H.m. Badawi |
Hakim Anggota | H. Hadi Muhtaromh. Mahmudi |
Panitera | Melati Pudji Wiandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Adalah harta bersama Pemohon dan Termohon yang belum dibagi; Dalam Rekonpensi: Dalam Konpensi Dan Rekonpensi: |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 251/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5643/Pdt.G/2019/PA.Sby
Banding : 251/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik4925