Putusan PT BANDUNG Nomor 18/TIPIKOR/2015/PT.BDG |
|
Nomor | 18/TIPIKOR/2015/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 15 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hartono Abdul Murad |
Hakim Anggota | H. Sukarman Sitepu, - H. Ir. Fontian Munzil, Me. Cfp. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | ? Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Para Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ; --------------------------------------------- ? Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Nomor : 37/PID.SUS/TPK/2015/PN.BDG tanggal 17 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut ; -------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI1. Menyatakan Para Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? ; -----------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; --------------------------------------- 3. Menghukum Terdakwa I untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp. 7.112.855.760,93 (tujuh milyar seratus dua belas juta delapan ratus lima puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh rupiah sembilan puluh tiga sen) yang diperhitungkan dengan uang pengganti yang telah dititipkan oleh Terdakwa I sebesar Rp. 7.600.000.000,- (tujuh milyar enam ratus juta rupiah) di rekening Bank BRI unit Cihapit, Bandung atas nama Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sehingga kelebihan pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 487.144.239,07 (empat ratus delapan puluh tujuh juta seratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh sembilan rupiah tujuh sen) dikembalikan kepada Terdakwa I dan Menghukum Terdakwa II untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) yang diperhitungkan dengan uang pengganti yang telah dititipkan pada Jaksa Penuntut Umum oleh Terdakwa II sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ; ----------------------------------------4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --5. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------6. Menetapkan barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/TIPIKOR/2015/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 18/TIPIKOR/2015/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37/PID.SUS/TPK/2015/PN.Bdg.
Banding : 18/TIPIKOR/2015/PT.BDG
Statistik14871