- Menyatakan Terdakwa Zurfa Hilman Zain bin alm Sidi Jainudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan altefnatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar fotokopi kuitansi penyerahan uang sejumlah Rp7.800.000,00 (tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran DP haji 2 orang dari sdr. Yanto dan sdri. Desi kepada sdri. Refdewita pada tanggal 22 agustus 2016;
- 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri dengan pengirim sdr. Yanto dan penerima sdri. Refdewita uang sejumlah Rp175.175.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan keterangan setor Haji pada tanggal 28 Desember 2016 (Asli);
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang sejumlah Rp40.500.000,00 (empat puluh juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran angsuran haji a.n Yanto dan Desi dari sdr. Yanto kepada sdri. Refdewita pada tanggal 2 Januari 2017 (Asli);
- 1 (satu) lembar kuitansi penyerahan uang sejumlah Rp176.800.000,00 (seratus tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pelunasan haji tahun 2018 dari sdr. Yanto dan Desi kepada sdri. Refdewita pada tanggal 29 Desember 2017 (Asli);
- 1 (satu) lembar Brosur paket umroh 2017 DHD Tour dan Travel berwarna hijau (Asli);
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian tanggal 29 Desember 2018 (Asli);
- 1 (satu) unit laptop merek Toshiba berwarna abu-abu dengan nomor serial: 86111934h;
- 1 (satu) lembar brosur DHD Tour dan Travel berwarna hijau;
- 1 ( satu) buah charger laptop merek IBM berwarna hitam;
- 1 (satu) buah papan merek DHD Tour dan Travel;
- 1 (satu) lembar spanduk DHD Tour dan Travel;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BENGKULU Nomor 71/Pid.B/2020/PN Bgl |
|
Nomor | 71/Pid.B/2020/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Boy Syailendra |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Maria Soraya Br. Sitinjak, Hakim Anggota 1: Hanifzar |
Panitera | Panitera Pengganti: Irwan Hemdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Refdewita binti (alm) Amirudin S; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.B/2020/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 71/Pid.B/2020/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1056 K /Pid/2020
Pertama : 71/Pid.B/ 2020/PN Bgl
Statistik4630