- Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor: 525.26/K.162/HK/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Perpanjangan Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT.Cipta Hijau Bumi Etam Seluas 13.600 Hektar yang terletak di Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur;----------------------------
- Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.869/Menlhk/Setjen/HPL.0/11/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.456/MENHUT-II/2005 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam PT.Oceanias Timber Products atas areal Hutan Produksi seluas 67.030 (enam puluh tujuh ribu tiga puluh) hektar di Provinsi Kalimantan Timur;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Tergugat I dengan kewajiban untuk mencabut Keputusan Bupati Kutai Timur No.525.26/K.162/HK/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 tentang Perpanjangan Izin Lokasi untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Kepada PT.Cipta Hijau Bumi Etam Seluas 13.600 Hektar yang terletak di Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan Telen Kabupaten Kutai Timur;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Tergugat II dengan kewajiban untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor: SK.869/Menlhk/Setjen/HPL.0/ 11/2016 tanggal 11 November 2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.456/MENHUT-II/2005 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam PT.Oceanias Timber Products atas areal Hutan Produksi seluas 67.030 (enam puluh tujuh ribu tiga puluh) hektar di Provinsi Kalimantan Timur;---------------------------------------------------------------
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 6/G/2017/PTUN.SMD |
|
Nomor | 6/G/2017/PTUN.SMD |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tedi Romyadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Febrina Permadi, Hakim Anggota Ayi Solehudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Yetna Muliyarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM PENUNDAAN: - Menyatakan Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda Nomor: 06/G/PEN/2017/PTUN.SMD. tanggal 07 Maret 2017 tetap sah dan berlaku sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap;----------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II Intervensi;-------------------------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------------------------------------------- 2. Menyatakan batal:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 3. Memerintahkan kepada:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- 4. Memerintahkan kepada Tergugat I dengan kewajiban membayar uang paksa sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari, dan memerintahkan atasan Tergugat I untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainyya sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan atau diberhentikan karena melanggar larangan tidak menjalankan wewenang dan sumpahnya melaksanakan undang-undang berupa putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah atau perundang-undangan lainnya yang berlaku, serta memerintahkan Panitera mempublikasikan di media massa cetak setempat apabila Tergugat I tidak bersedia melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;---------------------------------------------------------- 5. Memerintahkan kepada Tergugat II dengan kewajiban membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) perhari, dan memerintahkan atasan Tergugat II untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainyya sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dan atau diberhentikan karena melanggar larangan tidak menjalankan wewenang dan sumpahnya melaksanakan undang-undang berupa putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai perundang-undangan lainnya yang berlaku, serta memerintahkan Panitera mempublikasikan di media massa cetak setempat apabila Tergugat II tidak bersedia melaksanakan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;--------- 6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara dalam sengketa ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 848.000,00 (delapan ratus empat puluh delapan ribu rupiah);------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 6/G/2017/PTUN.SMD.zip
- Download PDF
- 6/G/2017/PTUN.SMD.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/G/2017/PTUN.SMD
Statistik16655