Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 10-K/PMT-I/AD/VII/2019 |
|
Nomor | 10-K/PMT-I/AD/VII/2019 |
Para Pihak | ANDI NASHARUDDIN, S.PT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Suwiknyo Heri Prasetyo |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Fx. Raga Sejati, Kolonel Chk Surjadi Syamsir |
Panitera | Mayor Chk Hengki Afandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA TERSEBUT DI ATAS YAITU : ANDI NASHARUDDIN, S.PT MAYOR INF NRP 11050001921267, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA : DENGAN MAKSUD MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI DAN ORANG LAIN SECARA MELAWAN HUKUM MENYEWAKAN TANAH, PADAHAL DIKETAHUI BAHWA ORANG LAIN YANG MEMPUNYAI HAK ATAS TANAH ITU, SECARA BERSAMA-SAMA |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu : Andi Nasharuddin, S.Pt Mayor Inf NRP 11050001921267, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum menyewakan tanah, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai hak atas tanah itu, secara bersama-sama?2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat, yaitu: a). 1 (satu) bundel Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap tentang tanah;b). 4 (empat) lembar Berita Acara Eksekusi dari Pengadilan Negeri Banjarmasin;c). 1 (satu) lembar Kwitansi bukti pembayaran sewa tambatan kapal;d). 1 (Satu) bundel Fotocopy (legalisir) Putusan permohonan kasasi dari Mahkamah Agung RI nomor 09/PDT/VZT/2013/PN Bjm;e). 1 (Satu) bundel Fotocopy (legalisir) Putusan permohonan kasasi dari pengadilan Tinggi nomor 16/PDT /2013/PT Bjm; f). 2 (dua) lembar Fotocopy (legalisir) Surat permohonan untuk diberikan Surat Keterangan dari PN Banjarmasin kelas 1A g). 1 (Satu) bundel Salinan Putusan Nomor 09/PDT/VZT/2013/PN Bjm;h). 1 (Satu) bundel Fotocopy (legalisir) Salinan Putusan Nomor 09/PDT/G/2013/PN Bjm;i). 1 (Satu) bundel Fotocopy (legalisir) Salinan Putusan PTUN Nomor 22/PDT/S/2013/PT.TUN Bjm;j). 1 (Satu) bundel Fotocopy (legalisir) Salinan Putusan PTUN Nomor 32/B/2014/PT UN.JKT k). 1 (Satu) bundel Fotocopy (legalisir) Salinan Putusan PTUN Nomor 16/G/2018/PT UN.JKT; l). 9 (Sembilan) Lembar Fotocopy (legalisir) Salinan Putusan Peninjauan kembali. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10-K/PMT-I/AD/VII/2019.zip
- Download PDF
- 10-K/PMT-I/AD/VII/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 10-K/PMU/BDG/AD/VIII/2019
Kasasi : 25 K/Mil/2020
Pertama : 10-K/PMT-I/AD/VII/2019
Statistik15192