- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT);
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Para Penggugat sebagai berikut :
- Nurhiqmah Syaharuddin sebesar Rp. 38.161.363,- (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah);
- Hasmawati L. sebesar Rp. 59.446.713,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tigabelas Rupiah);
- Nurnengsih sebesar Rp. 38.161.363,- (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah);
- Sri Rahayu sebesar Rp. 56.786.044,- (Lima Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Empat Puluh Empat Rupiah);
- Ismail sebesar Rp. 59.446.713,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tigabelas Rupiah);
- Muh. Rais sebesar Rp. 59.446.713,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tigabelas Rupiah);
- Nurfaidah sebesar Rp. 27.518.688,- (Dua Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Rupiah);
- Sri Andriyani sebesar Rp. 32.840.025,- (Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Dua Puluh Lima Rupiah);
- Nurlisa sebesar Rp. 38.161.363,- (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah);
- Suriani sebesar Rp. 38.161.363,- (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah);
- Hasnah sebesar Rp. 59.446.713,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tigabelas Rupiah);
- Lenni S. sebesar Rp. 59.446.713,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tigabelas Rupiah);
- Sarinur sebesar Rp. 59.446.713,- (Lima Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Tujuh Ratus Tigabelas Rupiah);
- Sudarmi sebesar Rp. 38.161.363,- (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah);
- Badaria S. sebesar Rp. 38.161.363,- (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah);
- Risnah S. sebesar Rp. 38.161.363,- (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah);
- Hasnaeni Hasan sebesar Rp. 32.840.025,- (Tiga Puluh Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Ribu Dua Puluh Lima Rupiah);
- Linawati sebesar Rp. 46.143.369,- (Empat Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah);
- Rosdiana sebesar Rp. 38.161.363,- (Tiga Puluh Delapan Juta Seratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah dan hak-hak lain yang belum terbayar sebagai berikut :
- Nurhiqmah Syaharuddin sebesar Rp. 13.881.750,-
- Hasmawati L. sebesar Rp. 13.881.750,-
- Nurnengsih sebesar Rp. 13.881.750,-
- Sri Rahayu sebesar Rp. 13.881.750,-
- Muh.Rais sebesar Rp. 13.881.750,-
- Ismail sebesar Rp. 13.881.750,-
- Nurfaidah sebesar Rp. 13.881.750,-
- Sri Andriyani sebesar Rp. 13.881.750,-
- Nurlisa sebesar Rp. 13.881.750,-
- Suriani sebesar Rp. 13.881.750,-
- Hasnah sebesar Rp. 13.881.750,-
- Lenni S sebesar Rp. 13.881.750,-
- Sarinur sebesar Rp. 13.881.750,-
- Sudarmi sebesar Rp. 13.881.750,-
- Badaria S sebesar Rp. 13.881.750,-
- Risnah S sebesar Rp. 13.881.750,-
- Hasnaeni H. sebesar Rp. 13.881.750,-
- Linawati sebesar Rp. 13.881.750,-
- Rosdiana sebesar Rp. 13.881.750,-
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat yang sampai saat ini diperkirakan sebesar Rp. 281.000,-;
Putusan PN MAKASSAR Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mks |
|
Nomor | 10/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Made Subagia Astawa |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Aji, Sh hakim Anggota 2: Muh.tadswif Mustari. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 49 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Pertama : 10/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mks
Statistik7912