Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 102/PDT.G/2013/PN.LP |
|
Nomor | 102/PDT.G/2013/PN.LP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Akhmad Sahyuti |
Hakim Anggota | Ahmad Samuar, Akbar Isnanto |
Panitera | Addhie Y.p. Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; --------2. Menngabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sah menurut hukum; 4. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 5. Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan Salinan Putusan ke Instansi Pelaksana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan agar segera mencatatkan dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud dalam perkara ini; 6. Menyatakan dan menunjuk Penggugat sebagai pemegang dan menjalankan hak asuh atas anak yang bernama Jessi Anindya Raisa, jenis kelamin perempuan, lahir di Medan pada 14 Juli 2012, sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 1271-LU-04092012-0128, tertanggal 4 September 2012, yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, sampai dengan Jessi Anindya Raisa cakap untuk memilih hidup dan tinggal bersama salah satu orang tuanya; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga pembacaan putusan sejumlah Rp. 816.000,- (delapan ratus enam belas ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/PDT.G/2013/PN.LP
Statistik427