- Menyatakan Terdakwa GRITA RUNA AD DOM Als N Binti DOM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Percobaan / Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram ???;
- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastic berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu dengan berat brutto 653 (enam ratus lima puluh tiga) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu dengan berat brutto 656 (enam ratus lima puluh enam) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu dengan berat brutto 654 (enam ratus lima puluh empat) gram;
- 1 (satu) bungkus plastic berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu dengan berat brutto 692 (enam ratus sembilan puluh dua) gram;
- Dipergunakan dalam perkara Kessy Julian;
- 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) buah booking tiket Kuala Lumpur Jakarta An Grita Runa AD Dom;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah Paspor Malaysia Nomor K 40851513 An Grita Runa Anak Dom, dikembalikan kepada Grita Runa Ad Dom;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1677/Pid.Sus/2018/PN Tng |
|
Nomor | 1677/Pid.Sus/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Irfan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Didit Susilo Guntono, Hakim Anggota Syamsudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Wasiatul Chairy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1677/Pid.Sus/2018/PN Tng
Statistik24620