Putusan MS PROP NAD Nomor 99/Pdt.G/2014/MS-Aceh |
|
Nomor | 99/Pdt.G/2014/MS-Aceh |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | waris islamkewarisan |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MS PROP NAD |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abd Mannan Hasyim |
Hakim Anggota | H. Firdaus Hm, Dra. Hj. Yuniar A Hanafiah |
Panitera | Ratna Juita, S.ag. |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding ;? Membatalkan Putusan Mahkamah Syar?iyah Jantho Nomor 168/Pdt.G/2013/ MS-Jth tanggal 30 September 2014 Masehi bertepatan dengan tanggal 05 Zulhijjah 1435 HijriDengan mengadili sendiriI. Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat;II. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;2. Menyatakan telah meninggal dunia: 2.1 M. Taram bin M. Daud pada tahun 2004;2.2 Asiah binti Gam Geuchik pada tahun 2007;2.3 Martini binti M. Ali pada tahun 1982;2.4 Armia bin M. Taram pada tahun 2002;2.5 M. Daud pada tahun 1955;2.6 Hanisah pada tahun 1958;2.7 Gam Geuchik pada tahun 1930;2.8 Rukayah pada tahun 1985;3. Menetapkan ahli waris dari alm. M. Taram bin M. Daud sebagai berikut:3.1. Asiah binti Gam Geuchik (isteri);3.2. Zainab binti M. Taram (anak perempuan kandung/Penggugat I);3.3. Basyariah binti M.Taram (anak perempuan kandung/ Penggugat II);3.4. Nurlaila binti M. Taram (anak perempuan kandung/Penggugat III);3.5. Azhari bin M. Taram (anak laki-laki kandung/Tergugat);3.6. Kartini binti M. Taram (anak perempuan kandung/Penggugat IV);3.7. Mulyadi bin M. Taram (anak laki-laki kandung/Penggugat V);4. Menetapkan harta bawaan dari alm. M. Taram bin M. Daud sebagai berikut:4.1. Sepetak tanah sawah yang terletak di Cot Neuleuk Gampong Blang Miro, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:- Utara (ukuran 54,00 m) berbatas dengan Kebun Bachtiar;- Selatan (ukuran 07,00 m + 03,50 m + 39,80 m) berbatas dengan Kebun Balukiah;- Timur (ukuran 33,00 m) berbatas dengan sawah Tgk. Rusdy;- Barat (ukuran 27,00 m) berbatas dengan Jalan;(Posita point 10 huruf A. 1 gugatan para Penggugat);4.2. Sepetak tanah sawah yang terletak di Lhok Janibat Gampong Blang Miro, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:- Utara (ukuran 22,60 m) berbatas dengan sawah Baihaqi;- Selatan (ukuran 21,40 m) berbatas dengan sawah Baihaqi;- Timur (ukuran 40,00 m) berbatas dengan sawah Fatimah Syam;- Barat (ukuran 37,80 m) berbatas dengan Sawah Baihaqi;(Posita point 10 huruf A.2 gugatan para Penggugat);5. Menetapkan harta bersama antara alm. M. Taram bin M. Daud dengan almh. Asiah binti Gam Geuchik sebagai berikut:5.1. Sepetak tanah sawah yang terletak di Loh Pakeh Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 37,50 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Selatan (ukuran 36,60 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Timur (ukuran 31,00 m) berbatas dengan sawah M. Taram; - Barat (ukuran 34,80 m) berbatas dengan sawah M. Taram;(Posita point 10 huruf B.1 gugatan para Penggugat);5.2. Sepetak tanah sawah yang terletak di Loh Pakeh Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:- Utara (ukuran 30,50 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Selatan (ukuran 31,00 m) berbatas dengan kebun Taufiq Ishak;- Timur (ukuran 19,00 m) berbatas dengan tanah M. Taram;- Barat (ukuran 21,30 m) berbatas dengan sawah M. Taram;(Posita point 10 huruf B.2 gugatan para Penggugat);5.3. Sepetak tanah sawah yang terletak di Loh Pakeh Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:- Utara (ukuran 53,70 m) berbatas dengan sawah Yusuf Ibrahim/M. Taram;- Selatan (ukuran 45,50 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Timur (ukuran 14,20 m) berbatas dengan bakal lorong;- Barat (ukuran 13,70 m) berbatas dengan sawah M. Taram;(Posita point 10 huruf B.4 gugatan para Penggugat);5.4. Sepetak tanah sawah yang terletak di Loh Pakeh Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:- Utara (ukuran 24,80 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Selatan (ukuran 13,00 m) berbatas dengan kebun Taufiq Ishak;- Timur (ukuran 21,30 m) berbatas dengan sawah M.Taram;- Barat (ukuran 26,80 m) berbatas dengan tanggul irigasi;(Posita point 10. B.5 gugatan para Penggugat);5.5. Sepetak tanah sawah yang terletak di Loh Pakeh Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:- Utara (ukuran 24,00 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Selatan (ukuran 17,60 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Timur (ukuran 14,60 m) berbatas dengan sawah M.Taram;- Barat (ukuran 16,70 m) berbatas dengan tanggul irigasi;(Posita point 10 huuruf B.6 gugatan para Penggugat);5.6. Sepetak tanah sawah yang terletak di Loh Pakeh Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:- Utara (ukuran 19,30 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Selatan (ukuran 17,40 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Timur (ukuran 21,00 m) berbatas dengan sawah Baihaqi;- Barat (ukuran 22,40 m) berbatas dengan sawah M. Taram;(Posita point 10 huruf B.7 gugatan para Penggugat);5.7. Sepetak tanah sawah yang terletak di Loh Pakeh Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:- Utara (ukuran 24,40 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Selatan (ukuran 25,50 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Timur (ukuran 19,50 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Barat (ukuran 17,90 m) berbatas dengan kebun K. Ali;(Posita point 10 huruf B.9 gugatan para Penggugat);5.8. Sepetak tanah sawah yang terlatek di Loh Pakeh Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 22,70 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Selatan (ukuran 27,00 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Timur (ukuran 22,70 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Barat (ukuran 25,60 m) berbatas dengan kebun K.Ali;(Posita point 10 huruf B.10 gugatan para Penggugat);5.9. Sepetak tanah sawah, yang terletak di Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 65,00 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Selatan (ukuran 29,00 m + 39,80 m) berbatas dengan sawah Azhari/ Juned/M. Taram;- Timur (ukuran 22,60 m + 05,50 m) berbatas dengan sawah M. Taram/K.Budiman;- Barat (ukuran 32,10 m) berbatas dengan sawah K. Ali;(Posita point 10 huruf B.11 gugatan para Penggugat);5.10. Sepetak tanah sawah yang terletak di Loh Pakeh Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 29,50 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Selatan (ukuran 40,20 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Timur (ukuran 21,00 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Barat (ukuran 14,00 m) berbatas dengan sawah K.Budiman;(Posita point 10 huruf B.12 gugatan para Penggugat);5.11. Sepetak tanah sawah yang terletak di Loh Pakeh Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 18,70 m) berbatas dengan sawah Yusuf Abdullah;- Selatan (ukuran 20,30 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Timur (ukuran 36,00 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Barat (ukuran 37,50 m) berbatas dengan sawah Budiman;(Posita point 10 huruf B.13 gugatan para Penggugat);5.12. Sepetak tanah sawah yang terletak di Loh Pakeh Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 16,00 m + 12,70 m + 20.70 m + 16.70 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Selatan (ukuran 50,70 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Timur (ukuran 17,70 m) berbatas dengan sawah Yusuf Ibrahim/M.Taram;- Barat (ukuran 37,00 m) berbatas dengan sawah M. Taram;(Posita point 10 huruf B.14 gugatan para Penggugat);5.13. Sepetak tanah sawah yang terletak di Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 33,00 m + 18,00 m) berbatas dengan sawah Ibrahim Yahya;- Selatan (ukuran 20,50 m + 13,00 m + 13,60 m) berbatas dengan sawah M.Taram;- Timur (ukuran 13,40 m) berbatas dengan sawah M.Taram;- Barat (ukuran 13,00 m) berbatas dengan sawah Yusuf Abdullah;(Posita point 10 huruf B.15 gugatan para Penggugat);5.14. Sepetak tanah kebun yang terletak di Loh Pakeh Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 56,00 m + 79,00 m) berbatas dengan sawah M. Taram/Safwan Ahmad;- Selatan (ukuran 65,00 m + 18.80 m + 92,00 m + 32,00 m + 12,00 m) berbatas dengan Jalan Lhok Mee Pari/Kebun Azhari;- Timur (ukuran 34,50 m + 56,00 m) berbatas dengan kebun waqaf mesjid/Jalan;- Barat (ukuran 58,00 m) berbatas dengan Kebun Zaini/Kebun M. Taram; (Posita point 10 huruf B.16 gugatan para Penggugat);5.15. Sepetak tanah kebun yang terletak di Loh Pakeh Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 108,00 m) berbatas dengan kebun M. Juned/ Azhari;- Selatan (ukuran 79,00 m) berbatas dengan kebun M. Taram;- Timur (ukuran 78,40 m) berbatas dengan kebun waqaf mesjid;- Barat (ukuran 80,00 m) berbatas dengan kebun Safwan Ahmad/ Keuchik Man;(Posita point 10 huruf B.17 gugatan para Penggugat);5.16. Sepetak tanah kebun yang terletak di Loh Pakeh Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 56,60 m) berbatas dengan Kebun Yusuf Ibrahim/M. Taram;- Selatan (ukuran 64,00 m) berbatas dengan Kebun Azhari;- Timur (ukuran 21,00 m) berbatas dengan Kebun M.Juned;- Barat (ukuran 24,00 m) berbatas dengan Lorong;(Posita point 10 huruf B.18 gugatan para Penggugat);5.17. Sepetak tanah kebun yang terletak di Loh Pakeh Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 28,40 m) berbatas dengan kebun Yusuf Abdullah;- Selatan (ukuran 43,80 m) berbatas dengan Kebun M. Taram;- Timur (ukuran 61,80 m) berbatas dengan Kebun Yusuf Abdullah;- Barat (ukuran 52,50 m) berbatas dengan Lorong(Posita point 10 huruf B.19 gugatan para Penggugat);5.18. Sepetak tanah sawah, yang terletak di Lamseukee Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:- Utara (ukuran 50,60 m) berbatas dengan Jalan;- Selatan (ukuran 47,30 m) berbatas dengan sawah Ishak/ Faridah/ Suwarni;- Timur (ukuran 43,50 m) berbatas dengan sawah Harun Sabang;- Barat (ukuran 41,50 m) berbatas dengan sawah Ainon;(Posita point 10huruf B.20 gugatan para Penggugat);5.19. Sepetak tanah sawah yang terletak di Lamseukee Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 38,20 m) berbatas dengan Sawah Asiah;- Selatan (ukuran 34,20 m) berbatas dengan sawah Ibrahim Yahya;- Timur (ukuran 28,90 m) berbatas dengan sawah Faridah Ismail;- Barat (ukuran 28,90 m) berbatas dengan sawah Faridah;(Posita point 10. B.21 gugatan para Penggugat);5.20. Sepetak tanah sawah yang terletak di Lamlumpu Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 55,00 m) berbatas dengan kebun Puteh Harun;- Selatan (ukuran 17,80 m + 10,50 m + 26,80 m) berbatas dengan Kebun Azizah/sawah Muhammad/Jalan;- Timur (ukuran 26,40 m + 06,60 m) berbatas dengan kebun Yusuf Mahmud;- Barat (ukuran 19,00 m) berbatas dengan Jalan;(Posita point 10 huruf B.22 gugatan para Penggugat);5.21. Sepetak tanah sawah, yang terletak di Lamlumpu Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 51,50 m) berbatas dengan sawah Tgk. Abdullah Ali;- Selatan (ukuran 32,50 m + 10,00 m + 20,50 m) berbatas dengan sawah Yusuf Ibrahim/ saluran irigasi;- Timur (ukuran 29,90 m) berbatas dengan Jalan;- Barat (ukuran 37,40 m) berbatas dengan saluran irigasi;(Posita point 10 huruf B.23 gugatan para Penggugat);5.22. Sepetak tanah sawah yang terletak di Lamlumpu Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 22,50 m) berbatas dengan Jalan;- Selatan (ukuran 19,70 m) berbatas dengan sawah Puteh Hanan;- Timur (ukuran 30,00 m) berbatas dengan kebun A.Rani/tanah Bustaman;- Barat (ukuran 31,20 m) berbatas dengan Jalan Raya;(Posita point 10 huruf B.24 gugatan para Penggugat);5.23. Sepetak tanah kebun yang terletak di Cot Ulee Tanoh Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 32,90 m) berbatas dengan kebun Wahamdi;- Selatan (ukuran 31,50 m) berbatas dengan Lorong;- Timur (ukuran 42,40 m) berbatas dengan kebun Puteh Hanan;- Barat (ukuran 42,00 m) berbatas dengan Lorong;(Posita point 10 huruf B.25 gugatan para Penggugat);5.24. Sepetak tanah/kebun, yang terletak di Cot Aloo Gampong Lambatee, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 41,00 m + 33,30 m) berbatas dengan kebun Anwar/Ibrahim;- Selatan (ukuran 23,70 m + 12,00 m + 06,70 m + 39,00 m + 03,50 m) berbatas dengan sawah Rusli, sawah Puteh Di/ sawah M. Daud/kebun Adnan Ibrahim;- Timur (ukuran 16,70 m + 17,20 m) berbatas dengan kebun Yahya Abdullah;- Barat (ukuran 22,30 m + 05,50 m) berbatas dengan sawah Thariq;(Posita point 10 huruf B.26 gugatan para Penggugat);5.25. Sepetak tanah bom jeurat yang terletak di Gampong Lambatee, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 19,50 m + 06,10 m) berbatas dengan tanah Ibrahim Hasan/lorong;- Selatan (ukuran 28,30 m) berbatas dengan tanah/rumah Rusli;- Timur (ukuran 07,10 m + 03,30 m) berbatas dengan tanah/ rumah Syarbini Syam;- Barat (ukuran 12,60 m) berbatas dengan tanah/kebun rumbia Halimah;(Posita point 10 huruf B.27 gugatan para Penggugat);5.26. Sepetak tanah kebun yang terletak di Balee Jeureula Gampong Lambatee, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 33,80 m + 02,50 m) berbatas dengan Jalan;- Selatan (ukuran 32,60 m) berbatas dengan tanah Ridhwan Hasyem;- Timur (ukuran 08,90 m + 17,70 m) berbatas dengan rumah M.Juned/ M.Yusuf;- Barat (ukuran 26,60 m) berbatas dengan tanah Ibrahim Adan;(Posita point 10 huruf B.28 gugatan para Penggugat);5.27. Sepetak tanah kebun yang terletak di Lamlumpu Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 17,00 m) berbatas dengan kebun Ibrahim Ali;- Selatan (ukuran 17,40 m) berbatas dengan kebun Abdullah Hasan;- Timur (ukuran 09,00 m) berbatas dengan kebun Puteh Di/ Abdullah Hasan;- Barat (ukuran 10,00 m) berbatas dengan kebun Abdullah Hasan;(Posita point 10 huruf B.29 gugatan para Penggugat);5.28. Sepetak tanah dan rumah yang terletak di Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 26,50 m) berbatas dengan saluran air;- Selatan (ukuran 29,30 m + 11,20 m) berbatas dengan tanah Nasir/Halimah/Muhammad Adam;- Timur (ukuran 39,30 m) berbatas dengan kebun Mahmud/ Ibrahim/Harun Sabang;- Barat (ukuran 22,40 m + 17,20 m) berbatas dengan tanah/ rumah Basyariah;(Posita point 10 huruf B.30 gugatan para Penggugat);5.29. Sepetak tanah sawah (kolam ikan) yang terletak di Lamtaleuk Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 57,60 m) berbatas dengan sawah Harun Sabang/M.Taram- Selatan (ukuran 56,10 m) berbatas dengan sawah Mursalin;- Timur (ukuran 35,00 m) berbatas dengan sawah Ibrahim.Isa/ Asnawi;- Barat (ukuran 37,80 m) berbatas dengan sawah Abdullah/ Muzakkir;(Posita point 10 huruf. B.31 gugatan para Penggugat);5.30. Sepetak tanah sawah yang terletak di Lamtaleuk Gampong Lambunot, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 33,20 m) berbatas dengan sawah Baharuddin/ Tgk.Muslim- Selatan (ukuran 34,00 m) berbatas dengan sawah M. Taram;- Timur (ukuran 39,20 m) berbatas dengan sawah Asnawi/ M.Jamal Ali;- Barat (ukuran 41,00 m) berbatas dengan sawah Harun Sabang;(Posita point 10 huruf B. 32 gugatan para Penggugat);5.31. Sepetak tanah sawah yang terletak di Lampoh Tumbo Gampong Lamjamee Dayah, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 62,50 m) berbatas dengan sawah Hasbi;- Selatan (ukuran 60,80 m) berbatas dengan sawah Tgk. Ahmad;- Timur (ukuran 16,60 m) berbatas dengan sawah M. Zein;- Barat (ukuran 16,80 m) berbatas dengan sawah M.Taram;(Posita point 10 huruf B.33 gugatan para Penggugat);5.32. Sepetak tanah sawah yang terletak di Gampong Lamjamee Dayah, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 31,60 m) berbatas dengan sawah Adnan Daud;- Selatan (ukuran 41,60 m) berbatas dengan tanah/sawah K. Harun Sabang;- Timur (ukuran 31,40 m) berbatas dengan sawah Tgk. Ahmad/M.Taram;- Barat (ukuran 27,70 m) berbatas dengan Jalan;(Posita point 10 huruf B.34 gugatan para Penggugat);5.33. Sepetak tanah sawah yang terletak di Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 31,70 m + 12,50 m) berbatas dengan sawah Mahmud Ibrahim;- Selatan (ukuran 34,30 m) berbatas dengan Kebun Abdullah Sulaiman;- Timur (ukuran 23,00 m) berbatas dengan sawah Ali Isa;- Barat (ukuran 13,60 m) berbatas dengan Lorong;(Posita point 10 huruf B.35 gugatan para Penggugat);5.34. Sebidang tanah kebun rumbia yang terletak di Gampong Lambatee, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 23,00 m) berbatas dengan tanah Daud Yusuf;- Selatan (ukuran 27,40 m) berbatas dengan tanah Abdul hamid;- Timur (ukuran 34,50 m) berbatas dengan tanah Ainon Lamtaleuk;- Barat (ukuran 40,20 m) berbatas dengan bakal lorong;(Posita point 10 huruf B.36 gugatan para Penggugat);5.35. 1 (satu) Pawon Rupiah (7 mayam emas); (Posita point 10 huruf B.38 gugatan para Penggugat);5.36. Sepetak tanah kolam ikan yang terletak di Loh Pakeh Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 57,20 m) berbatas dengan kebun Tgk.. Ishak;- Selatan (ukuran 24,50 m) berbatas dengan Kebun Arifin;- Timur (ukuran 68,50 m) berbatas dengan Jalan tanggul Irigasi;- Barat (ukuran 13,50 m + 18,00 m) berbatas dengan Kebun Irwan;(Posita point 10 huruf B.39 tambahan gugatan para Penggugat);6. Membagi 2 (dua) harta bersama antara alm. M. Taram bin M. Daud dengan almh. Asiah binti Gam Geuchik sebagaimana tersebut pada diktum 6 (6.1 sampai dengan 6.36) di atas, kepada alm. M. Taram bin M. Daud mendapat (setengah) bagian dan almh. Asiah binti Gam Geuchik mendapat (setengah) bagian;7. Menetapkan harta peninggalan/tirkah sebagai harta warisan dari alm. M. Taram bin M. Daud adalah:7.1 Harta bawaan sebagaimana tersebut pada diktum 5 (5.1 sampai dengan 5.2) di atas;7.2 (setengah) dari harta bersama yang tersebut pada diktum 6 (6.1 sampai dengan 6.36) di atas; 8. Membagi/menfaraidlkan harta warisan dari alm. M. Taram bin M. Daud diktum 7 (7.1 s/d 7.2) kepada ahli warisnya sebagai berikut:8.1. Asiah binti Gam Geuchik (isteri) mendapat 1/8 atau 8/64 bagian;8.2. Zainab binti M. Taram (anak perempuan kandung/Penggugat I/Terbanding I) mendapat 7/64 bagian;8.3. Basyariah binti M. Taram (anak perempuan kandung/ Penggugat II/ Terbanding II) mendapat 7/64 bagian;8.4. Nurlaila binti M. Taram (anak perempuan kandung/Penggugat III/ Terbanding III) mendapat 7/64 bagian;8.5. Azhari bin M. Taram (anak laki-laki kandung/Tergugat/ Pembanding) mendapat 14/64 bagian;8.6. Kartini binti M. Taram (anak perempuan kandung/Penggugat IV/ Terbanding IV) mendapat 7/64 bagian;8.7. Mulyadi bin M. Taram (anak laki-laki kandung/Penggugat V/ Terbanding V) mendapat 14/64 bagian;9. Menetapkan ahli waris dari almh. Asiah binti Gam Geuchik sebagai berkut:9.1. Zainab binti M. Taram (anak perempuan kandung/Penggugat I);9.2. Basyariah binti M.Taram (anak perempuan kandung/ Penggugat II);9.3. Nurlaila binti M. Taram (anak perempuan kandung/Penggugat III);9.4. Azhari bin M. Taram (anak laki-laki kandung/Tergugat);9.5. Kartini binti M. Taram (anak perempuan kandung/Penggugat IV);10. Menetapkan harta bawaan dari almh. Asiah binti Gam Geuchik sebagai berikut:10.1. Sepetak tanah sawah yang terletak di Cot Lam Uteun Gampong Lambatee, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut:- Utara (ukuran 13,00 m) berbatas dengan tanah kolam ikan Ali Isa;- Selatan (ukuran 16,40 m + 11,00 m) berbatas dengan Saluran Air;- Timur (ukuran 53,40 m) berbatas dengan sawah Keuchik Ibrahim;- Barat (ukuran 46,00 m) berbatas dengan Ridhwan Sulaiman;(Posita point 10 huruf C.1 gugatan para Penggugat);10.2. Sepetak tanah sawah yang terletak di Talo Uro Gampong Krueng Mak, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut: - Utara (ukuran 48,30 m) berbatas dengan Sawah Aisyah;- Selatan (ukuran 45,50 m) berbatas dengan sawah Keuchik Ibrahim;- Timur (ukuran 25,90 m) berbatas dengan sawah T. Razali;- Barat (ukuran 25,00 m) berbatas dengan sawah Habib Badaruddin/M. Juned;(Posita point 10. huruf C.3/huruf E gugatan para Penggugat);10.3. 5 (lima) ekor induk sapi di Gampong Bha Ulee Tutu, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar, dengan rincian sebagai berikut: - 1 (satu) ekor sapi betina, warna bulu kuning langsat dan tanduk tegak;- 1 (satu) ekor sapi betina, warna bulu putih dan tanduk tegak;- 1 (satu) ekor sapi betina, warna bulu putih dan tanduk tegak;- 1 (satu) ekor sapi betina, warna bulu kuning langsat dan tanduk tegak;- 1 (satu) ekor sapi betina, warna bulu kuning kelabu dan tanduk tegak;(Posita point 10 huruf C.4 gugatan para Penggugat);11. Menetapkan harta peninggalan/tirkah sebagai harta warisan dari almh. Asiah binti Gam Geuchik adalah:11.1. Harta bawaan sebagaimana tersebut pada diktum 10 (10.1 sampai dengan 10.3) di atas;11.2. (setengah) dari harta bersama yang tersebut pada diktum 6 di atas;11.3. 1/8 atau 8/64 dari harta peninggalan M. Taram bin M. Daud sebagaimana terebut pada poin 8.1 di atas. 12. Membagi/menfaraidlkan harta warisan dari almh. Asiah binti Gam Geuchik diktum 11 (11.1 s/d 11.3) kepada ahli warisnya sebagai berikut:12.1. Zainab binti M. Taram (anak perempuan kandung/Penggugat I/ Terbanding I) mendapat 1/6 (satu per-enam) bagian;12.2. Basyariah binti M. Taram (anak perempuan kandung/ Penggugat II/ Terbanding II) mendapat 1/6 (satu per-enam) bagian;12.3. Nurlaila binti M. Taram (anak perempuan kandung/Penggugat III/ Terbanding III) mendapat 1/6 (satu per-enam) bagian;12.4. Azhari bin M. Taram (anak laki-laki kandung/Tergugat/ Pembanding) mendapat 2/6 (dua per-enam) bagian;12.5. Kartini binti M. Taram (anak perempuan kandung/Penggugat IV/ Terbanding IV) mendapat 1/6 (satu per-enam) bagian;13. Menghukum kedua belah pihak (para Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding) dan pihak lain yang menguasai harta peninggalan/tirkah dan/atau harta warisan dari alm. M. Taram bin M. Daud dan almh. Asiah binti Gam Geuchik untuk menyerahkan hak pihak lain atau hak ahli waris dari alm. M. Taram bin M. Daud dan almh. Asiah binti Gam Geuchik tanpa ikatan apapun, dengan ketentuan apabila tidak dapat diserahkan secara riil/natura maka dapat dilakukan dengan konpensasi harga/sejumlah uang atau melalui penjualan/lelang;14. Menetapkan harta-harta yang telah dihibahkan oleh Almarhum M. Taram bin Daud semasa hidupnya kepada Para Penggugat/ Terbanding dan Tergugat/Pembanding seperti tersebut pada point F.1 s/d. F6 surat gugatan, sah menurut hukum; 15. Menolak dan tidak menerima gugatan para Penggugat/Terbanding selebihnya;16. Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.13.741.000,- (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah); ? Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pdt.G/2014/MS-Aceh.zip
- Download PDF
- 99/Pdt.G/2014/MS-Aceh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 544 K/Ag/2015
Banding : 99/Pdt.G/2014/MS-Aceh
Peninjauan Kembali : 101 PK/Ag/2016
Pertama : 168/Pdt.G/2013/MS-Jth
Statistik11165