- Mengabulkan Gugatan Penggugat sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan Tergugat tidak melaksanakan kewajibannya membayar upah secara tepat waktu kepada Penggugat selama tiga bulan berturut-turut atau lebih;
- Menghukum Tergugat membayar upah Penggugat yang tertunda sejumlah Rp. 7.132.281,- (tujuh juta seratus tigapuluh dua ribu duaratus delapan puluh satu rupiah) dengan perincian :
- Upah bulan November 2018 : Rp. 2.377.427,-
- Upah bulan Desember 2018 : Rp. 2.377.427,-
- Upah bulan Januari 2019 : Rp. 2.377.427,- +
- = 15% x (Rp. 42.793.686,- + Rp. 9.509.708,-)
Putusan PN PADANG Nomor 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pdg |
||||||||||||||||
Nomor | 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pdg | |||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
|||||||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||
Tahun | 2019 | |||||||||||||||
Tanggal Register | 24 Mei 2019 | |||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN PADANG | |||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Suratni | |||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdul Rahman Lubis, Spbr Hakim Anggota Masdalena Lubis | |||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Hartini, S. Sos | |||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |||||||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 4. Menyatakan sah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat terhitung putusan perkara a quo dibacakan; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) yang berjumlah Rp. 61.290.067,- (enam puluh satu juta dua ratus sembilanpuluh ribu enampuluh tujuh rupiah) dengan perincian :
6. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses penyelesaian perkara a quo kepada Penggugat, selama 4 (empat) bulan berjumlah Rp. 9.509.708,- (sembilan juta lima ratus sembilan ribu tujuh ratus delapan rupiah); 7. Memerintahkan Tergugat mengeluarkan surat keterangan pernah bekerja yang pada intinya menyatakan Penggugat telah melaksanakan pekerjaannya dengan baik selama bekerja pada Tergugat; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya 9. Membebankan biaya perkara yang timbul dari perkara ini kepada Negara ; |
|||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2019 | |||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2019 | |||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Pdg
Statistik775