Putusan PTA MEDAN Nomor 82/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2017/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai gugat |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Maraenda Harahap |
Hakim Anggota | H. Abdullah Tgk. Nafi H. Imron Rosyadi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permohonan banding Pembanding;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 1737/Pdt.G/2016/PA-Mdn tanggal 19 Januari 2017 Masehi bertepatan dengan tanggal 20 Rabiul Akhir 1438 Hijriyah sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;2. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (TERBANDING) terhadap Penggugat (PEMBANDING);3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Medan untuk mengirimkan Salinan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;4. Menetapkan hak asuh anak Penggugat dan Tergugat yang bernama ANAK I, perempuan, lahir tanggal 16 Mei 2003 dan ANAK II, laki-laki, lahir 19 Desember 2013 kepada Penggugat;5. Menetapkan nafkah kedua anak tersebut di atas sejumlah Rp2.000.000.00 (dua juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan 10 % (sepuluh persen) setiap tahun;6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat kewajiban sebagaimana dimaksud pada amar nomor 5 di atas; 7. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah );- Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2017/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/Pdt.G/2017/PTA.Mdn
Pertama : 1737/Pdt.G/2016/PA.Mdn
Statistik3414