Putusan PN TEGAL Nomor 31/Pdt.G/2014/PN Tgl |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2014/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Enan Sugiarto |
Hakim Anggota | Dian Kurniawati, Guntoro Eka Sekti |
Panitera | Sri Sugiyarti Laila Ningsih. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan rumah dalam sertifikat hak Milik No. 1097 atas nama SUDIRMAN dan SOFIYATI seluas 171 M2 terletak di Kelurahan Debong Kidul, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Jalan raya - Sebelah Timur : Chadriyah - Sebelah Barat : Rastam - Sebelah selatan : Warti dan Rastam;3. Menyatakan bahwa para Tergugat menguasai, menghuni dan menempati obyek sengketa berupa sebidang tanah yang berdiri diatasnya bangunan rumah dalam sertifikat hak Milik No. 1097 atas nama SUDIRMAN dan SOFIYATI seluas 171 M2 yang terletak di Kelurahan Debong Kidul, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah Utara : Jalan raya- Sebelah Timur : Chadriyah- Sebelah Barat : Rastam- Sebelah selatan : Warti dan Rastam; Sejak tanggal 11 Agustus 2014 tanpa seizin dan persetujuan para Penggugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan obyek sengketa yang berupa sebidang tanah yang berdiri di atasnya bangunan rumah dalam sertifikat hak Milik No. 1097 atas nama SUDIRMAN dan SOFIYATI seluas 171 M2 yang terletak di Kelurahan Debong Kidul, Kec. Tegal Selatan, Kota Tegal;5. Menghukum Para Tergugat serta siapa saja yang memperoleh hak dari padanya sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk menyerahkan obyek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara yang berwenang;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 532/Pdt/2015/PT SMG
Kasasi : 1633 K/Pdt/2016
Pertama : 31/Pdt.G/2014/PN Tgl
Statistik497179