- Menolak eksepsi tergugat I dan tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah sah sebagai pemilik atas sebidang tanah yang terletak di wilayah Desa Tanipah Rt.001 Rw.001 Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.00525 ,Surat Ukur No.00003/TNH/2007, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara lebar 66,5 meter 19,6 meter,berbatas dengan tanah Yusran
- Sebelah Selatan lebar 43 meter ,berbatas dengan jalan Desa
- Sebelah Timur panjang 250 meter ,berbatas dengan tanah Busran/Sabran
- Sebelah Barat panjang 33.2 meter,83.6 meter,137.4 meter,39.9 meter,berbatas dengan H.Badrun.
- Sebelah Utara lebar 40 meter berbatas dengan tanah Yusran
- Sebelah Selatan lebar 40 berbatas dengan sungai/parit
- Sebelah Timur panjang 121 meter berbatas dengan tanah Busran
- Sebelah Barat panjang 121 meter,berbatas dengan tanah Penggugat
- Sebelah Utara lebar 30 meter berbatas dengan sungai/parit
- Sebelah selatan lebar 18 meter,berbatas dengan jalan.
- Sebelah Timur panjang 125 meter ,berbatas dengan tanah Busran
- Sebelah Barat panjang 127 meter,berbatas dengan tanah Penggugat
- Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan mengerjakan tanah milik Penggugat tersebut diatas tanpa hak adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan tanah sengketa yang dikuasainya dalam keadaan kosong dan baik tanpa beban apapun;
- Menolak gugatan penggugat selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp3.806.000,00 (tiga juta delapan ratus enam ribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 3/Pdt.G/2018/PN Mtp |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2018/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agustinus Sangkakala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gatot Raharjo, Br Hakim Anggota Gesang Yoga Madyasto |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Hamsinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA yang sebagian tanah tersebut diatas dikuasai oleh Tergugat I dan Tergugat II tanpa hak dan melawan hukum,dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut : Tergugat I : Tergugat II : |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2018/PN_Mtp.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2018/PN_Mtp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 79/PDT/2018/PT BJM
Kasasi : 1363 K/Pdt/2019
Pertama : 3/Pdt.G/2018/PN Mtp
Statistik10917